Situbondo – Pengaduan LSM SITI JENAR (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan resmi pada 8 November 2026. Respons tersebut diterima lima hari setelah laporan disampaikan pada 3 November 2026.
Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, menyambut baik jawaban dari lembaga antirasuah tersebut. Baginya, respons awal ini menjadi bagian penting dari upaya mendorong perhatian terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya pengelolaan anggaran daerah dan pelaksanaan pengadaan barang serta jasa di Kabupaten Situbondo.
Surat balasan KPK tercatat dengan nomor R/6999/PM.00.01/30.35/11/2026. Dokumen itu ditandatangani Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan Data, Eko Marjono.
Eko berharap tanggapan administratif tersebut tidak berhenti pada penerimaan laporan semata. Ia menginginkan informasi dan materi pengaduan yang telah disampaikan dapat ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangan KPK.
Menurutnya, laporan itu memuat sejumlah informasi dan dugaan yang berkaitan dengan pengelolaan APBD serta proses pengadaan proyek pemerintah daerah. Karena itu, pengawasan dinilai perlu dilakukan secara cermat agar setiap indikasi yang disampaikan dapat diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Di sisi lain, Eko menegaskan bahwa perubahan langkah yang dilakukan organisasinya bukan berarti mengendurkan perhatian terhadap persoalan tersebut. Rencana aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 November 2026, memang dibatalkan. Namun, keputusan itu tidak menghapus pengaduan yang telah disampaikan.
Pembatalan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya adalah kekecewaan dan pertanyaan dari pihak LSM SITI JENAR terkait kehadiran Kapolda Metro Jaya bersama sejumlah pejabat utama Polda Metro Jaya dalam kegiatan peringatan Sumpah Pemuda yang digagas Raffi Ahmad di kawasan Bundaran HI.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi perhatian LSM SITI JENAR dan sejumlah kalangan. Mereka menilai kegiatan itu berpotensi dipersepsikan sebagai panggung yang berhadapan dengan gerakan mahasiswa dan aktivis yang sebelumnya menyampaikan aspirasi. Pandangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah organisasi.
Sebelumnya, pemberitahuan rencana aksi ditujukan kepada Polda Metro Jaya. Namun, surat pembatalan telah dikirimkan pada Jumat, 30 Oktober 2026, kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya cq. Pelayanan STTP/Urpas, di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Eko menjelaskan, pihaknya tetap menempuh jalur pengaduan melalui sejumlah kanal resmi. Selain menggunakan Whistleblowing System (WBS) KPK, dokumen juga disampaikan melalui alamat email pengaduan KPK, layanan informasi dan PPID melalui informasi@kpk.go.id, serta kontak resmi dan bagian hubungan masyarakat. Berkas beserta lampirannya turut dikirimkan melalui jasa kurir.
Ia menilai penyampaian laporan melalui beberapa jalur tersebut merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memastikan informasi diterima oleh pihak yang berwenang.
“Kami kemarin membatalkan aksi, bukan membatalkan pengaduan. Kami mengubah metode, bukan mengubah tujuan,” kata Eko.
Ia juga menegaskan bahwa LSM SITI JENAR tidak bermaksud membangun kegaduhan ataupun menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan. Organisasi tersebut, menurutnya, hanya menginginkan proses penelaahan yang profesional, objektif, independen, dan proporsional.
Apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan, Eko berharap langkah hukum dapat dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, seluruh informasi yang belum terbukti harus tetap ditempatkan sebagai dugaan dan diuji melalui mekanisme yang semestinya.
Eko turut mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pemerintah daerah merupakan tanggung jawab publik. Ia mengakui dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat pernah memberikan dukungan kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah, atau Rio–Ulfi, dalam kontestasi politik sebelumnya.
Meski demikian, dukungan politik tersebut tidak berarti memberikan pembenaran tanpa batas terhadap setiap kebijakan pemerintah. Justru, dukungan yang pernah diberikan menjadi alasan moral untuk ikut mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berpihak kepada masyarakat.
LSM SITI JENAR berharap pemerintahan Rio–Ulfi mampu menghadirkan tata kelola yang lebih baik, birokrasi profesional, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pembangunan yang manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
“Harapan kami sederhana. Kami ingin Situbondo menjadi lebih baik, berkembang, dan benar-benar naik kelas. Jangan sampai perjalanan pemerintahan hari ini justru mengulang persoalan yang sama, bahkan lebih buruk dibandingkan masa-masa sebelumnya. Kami ingin ada perubahan yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar perubahan slogan dan janji politik,” ujarnya.
Lebih jauh, Eko menyampaikan bahwa kritik dan pengawasan tidak seharusnya dipandang sebagai upaya mencari konflik dengan pemerintah. Menurutnya, setiap pemegang jabatan publik harus terbuka terhadap evaluasi karena kewenangan dan anggaran yang dikelola merupakan amanah masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari musuh di pemerintahan. Kami hanya ingin memastikan amanah rakyat tidak disalahgunakan. Siapa pun yang memegang jabatan publik harus siap diawasi, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban. Sebab jabatan adalah amanah, sedangkan anggaran yang dikelola adalah uang rakyat,” tegasnya.
Dengan diterimanya respons dari KPK, LSM SITI JENAR berharap laporan tersebut memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Bagi organisasi itu, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya aksi demonstrasi.
Pesan yang ingin ditegaskan Eko pun tetap sama: aksi boleh batal, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Cara dapat berubah, namun tujuan untuk mengawal pemerintahan dan memastikan anggaran publik digunakan sebagaimana mestinya harus tetap berjalan.
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)












