Ketika Angka Berbicara: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Anjloknya PAD Situbondo?

Ketika Angka Berbicara: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Anjloknya PAD Situbondo?

Oleh: Eko Febrianto

Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.

Situbondo Jatim: Dalam dunia pengawasan kebijakan publik, saya selalu meyakini satu prinsip sederhana: angka tidak pernah berbohong, tetapi angka bisa disembunyikan di balik berbagai macam narasi. Oleh karena itu, tugas masyarakat bukan hanya membaca laporan keuangan pemerintah, melainkan juga menguji setiap penjelasan yang menyertainya.

Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, kondisi fiskal Kabupaten Situbondo saat ini layak menjadi perhatian bersama.

Setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tercatat sekitar Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Konsekuensinya, pemerintah daerah masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.

Secara teori, defisit bukanlah sesuatu yang luar biasa. Banyak daerah bahkan negara menggunakannya sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan. Namun teori itu hanya berlaku apabila kemampuan menghasilkan pendapatan tetap kuat.

Yang terjadi di Situbondo justru sebaliknya.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp521,50 miliar, tetapi realisasi yang berhasil dicapai baru sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target.

Lebih menarik lagi ketika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar. Penurunan ini bukan sekadar statistik. Ia adalah sinyal yang patut ditelaah secara serius.

Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya tidak ingin membangun opini berdasarkan prasangka. Saya lebih memilih membangun kritik berdasarkan pertanyaan yang lahir dari data.

Pertanyaan pertama, apakah perlambatan ekonomi memang sedemikian berat sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah?

Pertanyaan kedua, apakah seluruh potensi PAD telah dikelola secara maksimal, atau masih terdapat ruang yang belum tergarap akibat lemahnya sistem administrasi dan pengawasan?

Baca Juga:
Polsek Besuki Gencarkan Patroli Malam Cegah Balap Liar dan Miras

Pertanyaan ketiga, apakah target yang ditetapkan sejak awal memang realistis, atau justru terdapat kesenjangan antara perencanaan dan kemampuan pelaksanaan?

Dan pertanyaan yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada kami adalah: benarkah kondisi ini semata-mata disebabkan oleh kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat?

Saya tidak menolak kemungkinan tersebut.

Namun jika itu memang menjadi penyebab utama, maka pemerintah daerah semestinya tidak kesulitan membuka seluruh datanya kepada publik. Berapa nilai transfer yang berkurang? Program mana yang terdampak? Bagaimana pengaruhnya terhadap struktur APBD? Semua itu dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila alasan tersebut hanya menjadi jawaban yang terus diulang setiap kali muncul kritik, maka wajar apabila masyarakat meminta penjelasan yang lebih komprehensif.

Perlu dipahami bersama bahwa PAD berbeda dengan dana transfer pusat. PAD merupakan cerminan kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber dayanya sendiri, mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan aset, hingga kinerja BUMD.

Artinya, ketika PAD mengalami penurunan yang signifikan, fokus evaluasi tidak cukup hanya diarahkan pada kebijakan pemerintah pusat. Yang juga harus dievaluasi adalah efektivitas tata kelola di tingkat daerah.

Kabupaten Situbondo bukan daerah yang miskin potensi. Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan pariwisata merupakan aset ekonomi yang apabila dikelola secara optimal seharusnya mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Karena itu, penurunan PAD harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, kinerja badan usaha milik daerah, hingga efektivitas kebijakan peningkatan pendapatan.

Data Target dan Realisasi PAD Menjadi Tolok Ukur Kinerja Fiskal Daerah, Dan
Oleh karena itu, pembahasan mengenai defisit Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Situbondo tidak dapat dilepaskan dari target maupun realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Owner Fallin Beauty Dianggap Setengah Hati dan karena Tekanan"

Berdasarkan data APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo menargetkan PAD sebesar Rp330 miliar, meningkat dibandingkan target tahun 2024 yang berada pada kisaran Rp300 miliar.Target tersebut disusun dengan optimisme bahwa sejumlah potensi penerimaan daerah, termasuk pengelolaan sektor perpajakan daerah, mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kas daerah.

Nah jika melihat tren beberapa tahun sebelumnya, PAD Kabupaten Situbondo memang menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten. Pada tahun 2021 realisasi PAD tercatat sekitar Rp222 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp228 miliar pada tahun 2022, dan kembali naik menjadi sekitar Rp252 miliar pada tahun 2023. Tren positif tersebut seharusnya menjadi modal bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal.
Secara umum, PAD Kabupaten Situbondo bersumber dari empat komponen utama, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Di tengah semakin menurunnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat, optimalisasi seluruh sumber PAD tersebut menjadi sebuah keharusan, bukan lagi sekadar pilihan kebijakan.
Namun demikian, hingga pertengahan tahun 2025, data realisasi PAD secara lengkap masih belum dipublikasikan melalui portal nasional Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Barang tentu kondisi ini tentu jelas menimbulkan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana capaian target pendapatan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, data realisasi PAD dapat diperoleh melalui Bapenda Kabupaten Situbondo, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, maupun melalui mekanisme permohonan informasi kepada PPID Kabupaten Situbondo, karena informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya.

Atas dasar itulah, Saya sebagai penulis berpandangan bahwa evaluasi terhadap kondisi fiskal Kabupaten Situbondo harus dilakukan secara objektif, berbasis data, dan terbuka. Transparansi mengenai realisasi PAD bukan hanya menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi landasan penting bagi publik untuk menilai efektivitas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi daerah.

Baca Juga:
Update Terbaru Hari Ini: Finishing Tol Prosiwangi 99 Persen, Gending–Besuki Siap Dibuka

Sekali lagi dalam hal ini saya meyakini bahwa masyarakat Situbondo tidak menghendaki polemik yang berkepanjangan. Yang diharapkan masyarakat adalah penjelasan yang jujur, transparan, dan berbasis data.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.

LSM SITI JENAR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Sebab, pemerintahan yang sehat tidak diukur dari seberapa sering ia dipuji, tetapi dari seberapa berani ia membuka data, menerima kritik, dan memperbaiki kekurangan.

Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu hal.

Merosotnya PAD bukan sekadar persoalan angka. Ia adalah cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Dan ketika kualitas itu dipertanyakan, maka jawaban yang dibutuhkan bukanlah retorika, melainkan fakta yang dapat diuji oleh publik.

By: Eko Febrianto

Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR

(Red/Tim)