Lsmsitijenar.or.id Surabaya Jawa Timur – Polemik yang selama beberapa waktu terakhir berkembang di tengah masyarakat kini memasuki babak baru. H. Vivin secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas berbagai informasi dan tudingan yang dinilai telah merugikan nama baik, kehormatan, serta reputasi dirinya di ruang publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah berada dalam proses penelaahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sejumlah dokumen, bukti pendukung, serta keterangan awal turut disampaikan sebagai bagian dari materi laporan.
H. Vivin menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan bentuk ikhtiar untuk menjaga marwah dan kehormatan yang selama ini dibangun melalui aktivitas sosial maupun pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh informasi yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Negara telah menyediakan mekanisme hukum yang harus dihormati bersama. Karena itu, persoalan ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Pelaporan tersebut juga menjadi penegasan bahwa setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang harus didasarkan pada data, fakta, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah era digital yang memungkinkan informasi menyebar dengan sangat cepat, kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Sejumlah pihak menilai langkah hukum yang ditempuh H. Vivin merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Proses pelaporan ke kepolisian diharapkan dapat menjadi sarana untuk menguji kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kini publik menanti perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. Seluruh proses akan bergantung pada hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Jawa Timur berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan telah ditempuhnya jalur hukum, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Red/Tim)












