Datangi Komisi IV DPRD, Eko Febriyanto Bawa LHP BPK dan Dorong Polemik Tiga RSUD Diselesaikan Melalui Adu Data

Situbondo, Senin (13/7/2026) – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Situbondo mendapat babak baru. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR), Eko Febriyanto, mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo dengan membawa salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar klarifikasi atas perdebatan yang berkembang di ruang publik.

Kedatangan Eko merupakan tindak lanjut atas pernyataan dua anggota DPRD yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa tiga RSUD di Kabupaten Situbondo berada dalam kondisi surplus dan tidak mengalami defisit. Menurut Eko, perbedaan pendapat merupakan hal yang sah dalam demokrasi, namun setiap pernyataan pejabat publik semestinya dibangun di atas dokumen resmi, data yang terverifikasi, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi IV, Eko menegaskan bahwa dirinya tidak datang untuk menciptakan konflik ataupun memperdebatkan kepentingan politik. Kehadirannya, kata dia, semata-mata untuk menyerahkan data serta mengajak DPRD membahas persoalan tersebut secara objektif.

“Saya tidak datang membawa opini. Saya datang membawa LHP BPK sebagai dokumen resmi negara. Kalau ada yang memiliki pandangan berbeda, mari kita buka bersama dokumennya. Mari kita adu data, bukan adu narasi,” ujar Eko.

Menurutnya, LHP BPK memiliki kedudukan hukum yang kuat karena diterbitkan berdasarkan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ia menjelaskan bahwa setiap temuan dalam LHP merupakan hasil pemeriksaan yang melalui tahapan profesional, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga penyusunan rekomendasi sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Baca Juga:
Ratusan Warga bersama LSM SITI JENAR Desak Tutup Stockpile Sawdust Banyuglugur dan Tambang SIPB

Karena itu, Eko berpandangan bahwa perbedaan pendapat terhadap isi LHP BPK seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang juga berbasis data dan bukti, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik.

Ia juga menyoroti fungsi DPRD sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, LHP BPK merupakan salah satu instrumen utama yang diberikan negara kepada DPRD untuk menjalankan fungsi tersebut.

“LHP BPK disampaikan kepada DPRD agar dipelajari, dijadikan dasar meminta penjelasan kepada pemerintah daerah, memantau tindak lanjut rekomendasi, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan. Itulah fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Eko turut menjelaskan perbedaan antara hasil pemeriksaan BPK dengan hasil audit Akuntan Publik yang belakangan menjadi bahan pembahasan.

Menurutnya, audit Akuntan Publik berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi komersial, sedangkan pemeriksaan BPK memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, administrasi keuangan, pengelolaan kas, serta tata kelola pemerintahan.

Ia menilai, karena ruang lingkup dan dasar hukumnya berbeda, hasil audit Akuntan Publik tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menolak atau membatalkan temuan dalam LHP BPK.

“Dua sistem ini memiliki fungsi yang berbeda. Audit komersial berguna untuk kepentingan manajemen. Sedangkan LHP BPK menjadi dasar resmi negara dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Karena itu keduanya tidak dapat dipertentangkan secara sederhana,” jelasnya.

Eko juga memaparkan bahwa dalam praktiknya sebuah rumah sakit dapat menunjukkan kondisi surplus menurut pendekatan bisnis, namun tetap memiliki temuan dalam pemeriksaan BPK apabila ditemukan persoalan administrasi, kelemahan pengendalian intern, pencatatan aset yang belum tertib, pengelolaan kas yang belum memadai, atau aspek kepatuhan lainnya.

Baca Juga:
Sorotan Etik DPRD Situbondo Menguat, DPP PKB dan GP Ansor Didesak Turun Tangan

Pantauan awak media, penyampaian tersebut diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo M. Faisol, M.Pd.I., didampingi Wakil Ketua Hari Budi Prasetya, bersama anggota Komisi IV Nuril Hashina, S.H., Siti Maria Ulfa, S.H., Supoyo, S.H., Mokhammad Badri, S.T., dan Rachmad, S.H., M.Hum.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV M. Faisol menyampaikan bahwa pernyataan salah seorang anggota DPRD yang sebelumnya beredar di sejumlah media bukan merupakan pernyataan resmi Komisi IV.

Menurutnya, Komisi IV akan tetap menjalankan fungsi pengawasan dengan mempelajari seluruh dokumen yang telah disampaikan sebagai bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.

“Kami akan mengkaji data yang disampaikan hari ini. Komisi IV tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Faisol.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana dialog tersebut ditutup dengan penyerahan salinan LHP BPK kepada Komisi IV DPRD. Eko berharap polemik yang berkembang mengenai kondisi tiga RSUD tidak lagi dibangun melalui perdebatan yang bersifat opini, melainkan melalui pembahasan yang mengedepankan dokumen resmi, data yang dapat diverifikasi, serta mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Keterangan fhoto: Datangi DPRD Situbondo, Eko Febriyanto Tegaskan LHP BPK Harus Menjadi Kompas Pengawasan, Bukan Diperdebatkan Tanpa Data

“Mari kita berbeda pendapat dengan cara yang bermartabat. Jadikan data sebagai dasar argumentasi, hukum sebagai pedoman, dan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama. Dengan demikian, pengawasan terhadap keuangan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkasnya.

(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)