SITUBONDO, JATIM — Perkara yang mengaitkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dengan kasus narkoba di Surabaya kini bukan hanya menjadi ujian bagi proses hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi keberanian Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Pertanyaan sederhananya: ketika seorang anggota DPRD terseret perkara yang menjadi perhatian publik, apakah lembaga etik hanya menunggu proses hukum selesai, atau berani menjalankan kewenangannya sesuai aturan?
Pertanyaan itulah yang dibawa tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, saat mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026).
Di hadapan pimpinan BK DPRD Situbondo, Eko meminta agar persoalan AR tidak dibiarkan hanya menjadi konsumsi pemberitaan dan perbincangan masyarakat.
Ia meminta BK melakukan pemeriksaan etik secara objektif dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila persyaratan telah terpenuhi.
Salah satu tuntutannya adalah penonaktifan sementara AR sampai proses hukum atau rehabilitasi yang bersangkutan mendapatkan kepastian.
“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.
Eko menegaskan tuntutan tersebut bukan pemecatan.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan yang memiliki mekanisme tersendiri dan berkaitan dengan partai politik.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.
Bagi Eko, penonaktifan tidak boleh dianggap sebagai vonis pidana.
Justru, langkah tersebut menurutnya dapat menjadi bentuk kehati-hatian lembaga sembari proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Ketika yang Dipersoalkan Disebut Anggota BK
Persoalan menjadi semakin sensitif karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Bagi Eko, fakta tersebut membuat publik memiliki alasan kuat untuk menuntut transparansi.
Bagaimana mungkin lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan kode etik DPRD tidak memberikan penjelasan yang tegas ketika persoalan justru menyangkut salah satu anggotanya?
Eko tidak meminta proses hukum dilangkahi.
Ia hanya meminta agar hukum dan etik tidak dicampuradukkan.
“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” kata Eko.
Ia juga meminta informasi mengenai proses rehabilitasi dan perkembangan hukum AR dibuka kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujarnya.
BK: Ada Aturan yang Harus Dilewati
Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, mengakui pihaknya telah menerima informasi mengenai anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba dan disebut ditangkap di sebuah hotel di luar daerah.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.
Namun, BK menyatakan tidak dapat langsung melakukan penonaktifan.
Maria mengatakan BK bekerja berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.
Ia juga menyebut aturan internal tersebut dibuat pada 2015, sementara PP Nomor 12 Tahun 2018 belum diselaraskan dengan peraturan internal DPRD Situbondo.
Karena itu, pembaruan aturan kini menjadi salah satu agenda BK.
Maria menyebut dirinya bersama H. Hasan Iliyin dan anggota BK lainnya telah menginisiasi pembaruan tersebut.
Tujuannya, kata dia, agar BK ke depan dapat lebih proaktif menjawab pengaduan dan keresahan masyarakat.
“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Menunggu Pengaduan Resmi
Dalam persoalan AR, Maria menyebut adanya pengaduan resmi menjadi salah satu tahapan penting.
“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegasnya.
Maria memastikan masukan yang disampaikan Eko telah diterima dan sedang dalam proses.
Sementara Wakil Ketua BK, H. Hasan Iliyin, menyatakan persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme kelembagaan.
Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebut sebagai pansus dan persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Situbondo.
Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Penjelasan
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada DPRD Situbondo.
Di satu sisi, proses hukum terhadap AR harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada vonis di luar proses hukum.
Namun di sisi lain, fungsi etik DPRD juga memiliki jalur tersendiri.
Pemeriksaan etik tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti bersalah secara pidana.
Karena itu, tuntutan Eko pada dasarnya diarahkan agar mekanisme tersebut berjalan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.
Kini, publik tinggal menunggu satu hal: apakah desakan tersebut akan menghasilkan tindakan kelembagaan yang konkret, atau berhenti sebagai rangkaian penjelasan bahwa semuanya masih menunggu prosedur?

Sebab pada akhirnya, kredibilitas sebuah Badan Kehormatan bukan hanya diukur dari seberapa baik ia menjelaskan aturan, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut dijalankan ketika persoalan menyentuh anggotanya sendiri.
(Red/Tim)












