Berita  

Dua Pengaduan Resmi Dilayangkan ke Polres Situbondo, Eko Minta Dugaan Pencatutan Identitas dan Aktivitas Bermasalah Tambang CV SSA Diusut Tuntas

Lsmsitijenar.or.id Situbondo Jatim Rabu 17 Juni 2026 – Sejumlah dokumen perusahaan, data perizinan pertambangan, serta temuan lapangan kini menjadi bagian dari dua pengaduan resmi yang dilayangkan Eko Febriyanto kepada Polres Situbondo. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan CV Sumber Sukses Alami (CV SSA), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C dan kini menjadi objek permintaan penyelidikan atas dugaan pencatutan identitas, dugaan pemalsuan dokumen, serta dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.

Pengaduan tersebut diajukan setelah Eko mengaku menemukan identitas pribadinya tercantum dalam dokumen perusahaan tanpa pernah merasa terlibat dalam proses pendirian maupun pengelolaan badan usaha tersebut. Temuan itu kemudian mendorongnya melakukan penelusuran lebih lanjut hingga memperoleh sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diuji melalui proses hukum.

Dalam laporan pertama yang disampaikan kepada kepolisian, Eko menjelaskan bahwa nama, data kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga tanda tangan yang diduga miliknya tercantum dalam dokumen legal CV Sumber Sukses Alami. Identitas tersebut disebut termuat dalam Akta Pendirian Nomor 23 tanggal 21 Februari 2024 serta dokumen perizinan perusahaan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan dokumen yang diperolehnya, Eko bahkan tercatat sebagai sekutu, pemegang saham, sekaligus Direktur perusahaan.

Namun menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah menghadiri proses pendirian perusahaan, tidak pernah menandatangani dokumen pendirian, tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menggunakan identitasnya, serta tidak pernah menyatakan persetujuan untuk menjadi bagian dari struktur perusahaan tersebut.

Atas dasar itulah, ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pengajuan, maupun penggunaan dokumen yang memuat identitas dirinya.

Baca Juga:
Berikut ini Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat Kasus Korupsi Oleh KPK Padahal Mereka Masih belum Setahun Menjabat

Eko juga meminta dilakukan pembandingan terhadap tanda tangan yang tercantum dalam dokumen perusahaan dengan tanda tangan aslinya guna memastikan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar legalitas perusahaan.

Menurutnya, penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan bukan hanya berpotensi merugikan secara pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang luas apabila identitas tersebut digunakan dalam aktivitas usaha yang melibatkan berbagai bentuk perizinan dan tanggung jawab hukum.

Di tengah proses penelusuran terhadap dokumen perusahaan tersebut, Eko mengaku menemukan sejumlah informasi lain yang kemudian menjadi dasar pengajuan laporan kedua.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah perizinan yang dimiliki perusahaan.

Berdasarkan data yang dilampirkan dalam pengaduan, CV Sumber Sukses Alami diketahui memiliki izin pertambangan dengan luas wilayah sekitar 11,93 hektare. Akan tetapi, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, dokumentasi, serta informasi yang dihimpun pelapor, terdapat dugaan bahwa sebagian aktivitas pertambangan dilakukan melampaui batas wilayah yang telah ditentukan dalam izin.

Lokasi yang menjadi objek laporan berada di kawasan hutan negara yang meliputi Petak 60e, Petak 60f, Petak 60g, dan Petak 60h wilayah RPH Taman Timur, BKPH Taman, KPH Probolinggo. Secara administratif, kawasan tersebut berada di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Dalam uraian laporannya, Eko menyebut aktivitas yang diduga berlangsung sejak 16 Mei 2024 hingga akhir Agustus 2024 itu melibatkan pembukaan akses jalan, penggunaan alat berat, pengambilan material batuan, pengambilan tanah urugan, hingga aktivitas penggalian yang diduga dilakukan di luar batas koordinat sebagaimana ditetapkan dalam dokumen perizinan.

Selain itu, pelapor juga mengungkap adanya dugaan pembabatan pohon kesambi pada kawasan yang termasuk dalam wilayah kehutanan.

Baca Juga:
Doa dan Konser Pergantian Tahun “2026 Menyala Bahagia” di Besuki Berjalan Sukses, Aman, dan Penuh Solidaritas

Berdasarkan hasil dokumentasi yang turut dilampirkan sebagai barang bukti, area yang diduga terdampak aktivitas tersebut diperkirakan mencapai panjang sekitar 1.500 meter. Pada sejumlah titik juga ditemukan bekas galian berukuran besar yang diduga merupakan hasil aktivitas eksploitasi material tambang.

Laporan tersebut turut menyoroti kondisi pascatambang yang menurut pelapor belum menunjukkan adanya pemulihan lahan secara memadai. Padahal, aktivitas pertambangan disebut telah berhenti sejak sekitar pertengahan tahun 2025.

Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kawasan hutan, vegetasi, bentang alam, serta lingkungan hidup di sekitar lokasi kegiatan pertambangan.

Sebagai dasar pengaduan, Eko menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada aparat kepolisian, mulai dari salinan akta perusahaan, dokumen OSS dan NIB, data perizinan pertambangan, peta wilayah dan koordinat, dokumentasi foto dan video lapangan, dokumentasi kondisi kawasan yang dilaporkan, hingga berbagai dokumen lain yang dianggap relevan.

Melalui dua laporan tersebut, Eko meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan objektif terhadap seluruh fakta yang dilaporkan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggunaan identitas tanpa izin yang dialaminya sekaligus mengungkap berbagai fakta terkait aktivitas pertambangan yang menjadi objek pengaduan.

Masuknya dua laporan tersebut kini menandai awal dari proses hukum yang akan menguji berbagai dokumen, data, dan temuan lapangan yang telah disampaikan pelapor. Perkembangan penanganan perkara ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat dugaan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut persoalan administrasi perusahaan, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, serta perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Situbondo.

(Red/Tim)