Berita  

Inilah Fakta dan Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Soal HGU Tambak Kalianget yang Memanas

redaksi

Lsmsitijenar.or.id Situbondo — Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) puluhan hektare lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, terus memicu ketegangan dan menjadi perhatian serius masyarakat. Polemik agraria yang menyeret warga pesisir dengan pihak perusahaan tersebut kini memasuki babak baru setelah Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan mengeluarkan hasil resmi terkait konflik yang kian memanas itu.

Keterangan fhoto: LSM SITI JENAR Konsisten terus kawal masyarakat terdampak dalam polemik HGU di Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur.

Rapat yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026 di Ruang Gabungan DPRD Situbondo tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Kalianget, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, serta pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo. Forum resmi itu menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya sejumlah persoalan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat dibahas secara terbuka di hadapan DPRD.

Dalam Berita Acara resmi Nomor: 1431.100/BA/2026, Komisi I DPRD Situbondo menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi hasil resmi RDP terkait polemik HGU tambak Kalianget.

Poin pertama yang menjadi perhatian ialah perlunya dilakukan pemetaan terhadap kepemilikan tanah pada area tambak yang saat ini dipersengketakan. DPRD menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui secara jelas status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini dikelola masyarakat pesisir Karangmalang Utara.

Selain itu, Komisi I DPRD Situbondo juga menegaskan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat. Karena itu, DPRD menyatakan belum dapat memberikan keputusan final ataupun solusi langsung atas konflik agraria tersebut.

Dalam forum tersebut, masyarakat diminta aktif membantu proses pembuktian dengan menyiapkan berbagai dokumen pendukung, bukti administrasi, hingga saksi yang mengetahui riwayat pengelolaan lahan tambak oleh warga.

Tidak hanya itu, hasil resmi RDP juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan kepada ATR/BPN terkait dugaan tanah terlantar yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga:
Aliansi Advokat, LSM, dan Media Tuntut Kepastian Hukum Pembatalan SHM di Situbondo

Pengajuan tersebut nantinya harus dilengkapi bukti dan saksi yang memperkuat klaim penguasaan maupun pemanfaatan lahan oleh masyarakat pesisir Kalianget.

Poin lain yang paling menyita perhatian publik ialah keputusan DPRD Situbondo untuk kembali menggelar RDP lanjutan dengan agenda klarifikasi terhadap keabsahan HGU milik PT. Budidaya Tampora yang disebut terbit pada 25 Juli 2025.

RDP lanjutan tersebut akan dilakukan setelah masyarakat bersama pihak ATR/BPN menyelesaikan proses pengumpulan bukti dan peninjauan lapangan.

Dalam berita acara resmi tersebut, DPRD Situbondo juga menyoroti situasi sosial yang berkembang di tengah masyarakat akibat konflik agraria yang terus memanas.

Komisi I DPRD Situbondo secara resmi meminta Camat Banyuglugur melakukan pendekatan kepada PT. Budidaya Tampora agar tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun cara-cara yang mengarah pada premanisme terhadap warga selama sengketa berlangsung.

Poin tersebut muncul karena adanya asumsi kuat terkait potensi konflik horizontal akibat dugaan ucapan intimidasi dari pihak perusahaan kepada masyarakat.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo juga diminta melakukan monitoring dan peninjauan langsung ke lokasi sengketa tambak di Dusun Karangmalang Utara guna mengetahui kondisi riil sekaligus mengkaji keabsahan HGU yang kini menjadi sumber polemik.

Seperti diketahui, konflik HGU tambak Kalianget sebelumnya telah menjadi perhatian luas masyarakat Situbondo. Polemik tersebut semakin memanas setelah warga mengungkap dugaan penelantaran lahan, pembabatan tambak rakyat, hingga tekanan psikologis yang mereka alami akibat sengketa agraria berkepanjangan.

Dalam audiensi, masyarakat yang hadir bersama pendamping dari LSM SITI JENAR secara terbuka menyampaikan keresahan mereka terkait ruang hidup masyarakat pesisir yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambak yang kini disengketakan.

Situasi forum bahkan sempat berlangsung panas ketika dibahas video viral Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”

Baca Juga:
UU Pers Lindungi Media Independen, Tak Ada Kewajiban Daftar ke Dewan Pers

Video tersebut disebut menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat pesisir Kalianget.

Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti pernyataan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan lain yang menyebut DPR tidak memiliki hak ikut campur dalam persoalan sengketa lahan juga menuai reaksi keras dalam forum audiensi.

Perwakilan LSM SITI JENAR, Eko Subaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa konflik agraria tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi pertanahan semata.

Menurutnya, tanah bagi masyarakat pesisir merupakan ruang hidup yang menyangkut identitas, sejarah keluarga, dan sumber penghidupan rakyat kecil.

“Tanah bukan hanya soal surat dan administrasi. Tanah adalah ruang hidup masyarakat. Di sana ada identitas, ada sejarah keluarga, ada sumber penghidupan rakyat kecil,” tegas Eko dalam forum tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, pihak ATR/BPN Kabupaten Situbondo turut menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan terhadap HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.

Sementara Kepala Desa Kalianget juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang kini dipersoalkan warga.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian serius karena dinilai berkaitan erat dengan legalitas administrasi pertanahan yang kini menjadi sumber konflik.

Meski audiensi berlangsung cukup panas dan penuh perdebatan, masyarakat menyambut positif hasil resmi RDP DPRD Situbondo tersebut. Warga berharap proses verifikasi lapangan dan agenda klarifikasi legalitas HGU nantinya benar-benar dilakukan secara objektif serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat pesisir.

Inilah Poin-Poin Penting Hasil Resmi RDP DPRD Situbondo Bongkar Polemik HGU Puluhan Hektare Tambak Kalianget yang Kian Memanas

LSM SITI JENAR sendiri menegaskan akan terus mengawal jalannya proses penyelesaian sengketa HGU tambak Kalianget hingga persoalan tersebut menemukan titik terang dan keadilan bagi masyarakat kecil.

Baca Juga:
Dugaan Penyalahgunaan Kartu ATM PKH, Lansia di Situbondo Keluhkan Tidak Terima Pencairan Dana

(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)