Situbondo –Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan penting dalam mengukur sejauh mana kualitas tata kelola keuangan daerah berjalan.
Dokumen pemeriksaan tersebut tidak hanya berbicara mengenai angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menggambarkan bagaimana sistem pemerintahan daerah dalam merencanakan, mengelola, mengawasi, serta mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran publik.

Di balik sejumlah capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah, BPK menemukan masih adanya persoalan mendasar yang menunjukkan bahwa sebagian potensi ekonomi daerah belum sepenuhnya dikelola secara optimal.
Temuan BPK memperlihatkan bahwa tantangan utama Pemerintah Kabupaten Situbondo bukan hanya meningkatkan pendapatan, tetapi memastikan seluruh potensi daerah dapat teridentifikasi secara akurat, dipungut sesuai ketentuan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan sembilan permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Persoalan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan pajak daerah, retribusi, aset pemerintah daerah, administrasi piutang, hingga pengelolaan keuangan BLUD rumah sakit.
Pendapatan Pajak Melampaui Target, Tetapi Potensi Riil Masih Menjadi Pertanyaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 mencapai Rp101.579.606.287,40.
Jumlah tersebut melampaui target sebesar Rp95.608.439.254,00 atau mencapai 106,25 persen.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2024 sebesar Rp64.907.480.484,00, penerimaan pajak daerah mengalami peningkatan sebesar Rp36.672.125.803,40 atau sekitar 56,50 persen.
Namun BPK menegaskan bahwa pencapaian target bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan pajak daerah.
Sebab, peningkatan penerimaan harus dibarengi dengan sistem perencanaan yang berbasis data dan potensi nyata.
BPK menemukan bahwa penyusunan target pajak daerah belum sepenuhnya menggunakan kajian potensi penerimaan yang komprehensif.
Padahal, target pendapatan seharusnya mencerminkan kondisi ekonomi daerah, perkembangan sektor usaha, kemampuan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat kemandirian fiskal.
Bapenda Kabupaten Situbondo telah menyusun Kajian Potensi Pajak Daerah Tahun 2025 dengan proyeksi penerimaan hingga Tahun 2030.
Namun kajian tersebut belum dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
Akibatnya, beberapa target pajak masih menggunakan pola lama dengan mengacu pada realisasi tahun sebelumnya.
BPK menemukan target Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tahun 2025 ditetapkan sama dengan realisasi Tahun 2024.
Sementara untuk sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), PBB-P2, serta BPHTB, pemerintah daerah belum dapat menunjukkan dasar perhitungan target secara memadai.
—
Data Digital Pajak Belum Optimal, Celah Pengawasan Masih Terbuka
Dalam meningkatkan transparansi transaksi pajak, Pemerintah Kabupaten Situbondo telah menggunakan perangkat tax mapper atau tapping box.
Sebanyak 53 wajib pajak PBJT telah dipasang perangkat tersebut.
Namun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa data transaksi dari perangkat tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.
Teknologi yang seharusnya menjadi alat kontrol belum sepenuhnya digunakan sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Bapenda masih menggunakan laporan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagai dasar penetapan kewajiban.
Berdasarkan analisis BPK, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBJT sebesar Rp4.836.422,00.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi sistem belum cukup apabila tidak diikuti dengan penguatan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut.
—
Piutang PBB-P2 Capai Rp66 Miliar, Validitas Data Menjadi Tantangan
BPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan bahwa pemutakhiran data objek pajak belum berjalan secara optimal.
Sinkronisasi data antara Bapenda dengan DPMPTSP terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sinkronisasi data bidang tanah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, belum sepenuhnya dilakukan.
Akibatnya, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan dalam membangun basis data pajak yang akurat.
Pada Tahun 2025, realisasi pembayaran PBB-P2 mencapai Rp19.025.662.481,00.
Pendapatan denda PBB-P2 tercatat sebesar Rp377.215.288,00.
Namun saldo piutang PBB-P2 mencapai Rp66.432.112.552,00.
Selain itu, BPK menemukan potensi piutang denda keterlambatan PBB-P2 sebesar Rp23.259.037.801,00 berdasarkan data aplikasi V-Tax.
—
BPHTB Berpotensi Kurangi Pendapatan Rp635 Juta
Pada sektor BPHTB, BPK menemukan persoalan terkait pemberian fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Sebanyak 162 wajib pajak diketahui kembali memperoleh fasilitas tersebut meskipun sebelumnya telah mendapatkan fasilitas serupa pada periode 2022 hingga 2024.
Akibat kondisi tersebut, terdapat potensi kekurangan penerimaan BPHTB Tahun 2025 sebesar Rp635.650.000,00.
Temuan ini menjadi catatan penting bahwa validasi data wajib pajak harus diperkuat agar kebijakan perpajakan tidak mengurangi hak penerimaan daerah.
—
Aset Daerah Menyimpan Potensi Hilang, Retribusi Ruko Pasar Capai Rp2,3 Miliar
Selain sektor pajak, BPK juga menyoroti pengelolaan aset daerah berupa ruko Pasar Mimbaan.
Dari 120 petak ruko yang tersedia, sebanyak 116 digunakan pedagang, tiga kosong, dan satu digunakan sebagai kantor Metrologi.
Namun sebagian besar pemanfaatan ruko belum didukung perjanjian sewa yang berjalan efektif.
Perbedaan pembayaran terjadi akibat adanya keberatan sebagian pedagang terhadap tarif sewa yang ditetapkan.
BPK menghitung kondisi tersebut menyebabkan potensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp2.362.397.800,00.
Selain itu, saldo piutang retribusi sebesar Rp9.508.159.800,00 juga belum sepenuhnya diyakini kebenarannya.
—
Defisit Tiga RSUD Jadi Catatan Penguatan Pengelolaan BLUD
BPK juga menemukan persoalan pada pengelolaan keuangan BLUD tiga RSUD milik Pemerintah Kabupaten Situbondo.
RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami defisit Rp3.303.595.393,23.
RSUD Besuki mengalami defisit Rp10.071.498.858,41.
RSUD Asembagus mengalami defisit Rp5.416.601.954,90.
Meski pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tiga RSUD mencapai Rp130.636.824.468,00 atau 104,67 persen dari target, pendapatan tersebut belum mampu menutup seluruh kebutuhan belanja.
BPK menemukan penyusunan tarif layanan kesehatan belum sepenuhnya menggunakan perhitungan unit cost.
Selain itu, pencatatan keuangan BLUD masih menggunakan metode manual melalui Microsoft Excel dan belum didukung sistem informasi yang mampu menyajikan rincian penerimaan secara detail.
—
SILPA Rp159 Miliar, Antara Efisiensi dan Tantangan Penyerapan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Situbondo mencatat SILPA Tahun 2025 sekitar Rp159 miliar.
SILPA dapat menjadi indikator positif apabila berasal dari efisiensi penggunaan anggaran.
Namun apabila terjadi karena rendahnya penyerapan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, maka kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi.
Sebab setiap rupiah dalam APBD merupakan amanah masyarakat yang harus dikembalikan dalam bentuk pembangunan.
Dana tersebut memiliki potensi besar apabila diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan, jembatan, irigasi, serta program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya terletak pada kemampuan mencapai target pendapatan.
Ukuran yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah mampu membangun sistem keuangan yang transparan, profesional, akuntabel, serta memastikan seluruh potensi daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
LHP BPK Tahun 2025 harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan agar tata kelola keuangan Kabupaten Situbondo semakin kuat.

Karena APBD bukan sekadar angka dalam laporan pemerintahan, melainkan amanah rakyat yang harus diwujudkan melalui pembangunan yang nyata.
Penulis:
Eko Febriyanto
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran (LSM SITI JENAR)












