Ketika Angka Berbicara: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab atas Anjloknya PAD Situbondo?
Oleh: Eko Febrianto
Ketua Umum LSM SITI JENAR | Aktivis Anti Korupsi.
Situbondo Jatim: Dalam dunia pengawasan kebijakan publik, saya selalu meyakini satu prinsip sederhana: angka tidak pernah berbohong, tetapi angka bisa disembunyikan di balik berbagai macam narasi. Oleh karena itu, tugas masyarakat bukan hanya membaca laporan keuangan pemerintah, melainkan juga menguji setiap penjelasan yang menyertainya.
Berdasarkan data yang telah kami himpun dan validasi, kondisi fiskal Kabupaten Situbondo saat ini layak menjadi perhatian bersama.
Setelah perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo tercatat sekitar Rp1,675 triliun, sedangkan Belanja Daerah mencapai sekitar Rp1,957 triliun. Konsekuensinya, pemerintah daerah masih menghadapi defisit anggaran sekitar Rp281,9 miliar.
Secara teori, defisit bukanlah sesuatu yang luar biasa. Banyak daerah bahkan negara menggunakannya sebagai instrumen untuk mendorong pembangunan. Namun teori itu hanya berlaku apabila kemampuan menghasilkan pendapatan tetap kuat.
Yang terjadi di Situbondo justru sebaliknya.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp521,50 miliar, tetapi realisasi yang berhasil dicapai baru sekitar Rp108,46 miliar, atau hanya 20,80 persen dari target.
Lebih menarik lagi ketika dibandingkan dengan capaian PAD tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp250 miliar. Penurunan ini bukan sekadar statistik. Ia adalah sinyal yang patut ditelaah secara serius.
Sebagai Ketua Umum LSM SITI JENAR, saya tidak ingin membangun opini berdasarkan prasangka. Saya lebih memilih membangun kritik berdasarkan pertanyaan yang lahir dari data.
Pertanyaan pertama, apakah perlambatan ekonomi memang sedemikian berat sehingga berdampak langsung terhadap penerimaan pajak dan retribusi daerah?
Pertanyaan kedua, apakah seluruh potensi PAD telah dikelola secara maksimal, atau masih terdapat ruang yang belum tergarap akibat lemahnya sistem administrasi dan pengawasan?
Pertanyaan ketiga, apakah target yang ditetapkan sejak awal memang realistis, atau justru terdapat kesenjangan antara perencanaan dan kemampuan pelaksanaan?
Dan pertanyaan yang paling banyak disampaikan masyarakat kepada kami adalah: benarkah kondisi ini semata-mata disebabkan oleh kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat?
Saya tidak menolak kemungkinan tersebut.
Namun jika itu memang menjadi penyebab utama, maka pemerintah daerah semestinya tidak kesulitan membuka seluruh datanya kepada publik. Berapa nilai transfer yang berkurang? Program mana yang terdampak? Bagaimana pengaruhnya terhadap struktur APBD? Semua itu dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila alasan tersebut hanya menjadi jawaban yang terus diulang setiap kali muncul kritik, maka wajar apabila masyarakat meminta penjelasan yang lebih komprehensif.
Perlu dipahami bersama bahwa PAD berbeda dengan dana transfer pusat. PAD merupakan cerminan kemampuan pemerintah daerah mengelola sumber dayanya sendiri, mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan aset, hingga kinerja BUMD.
Artinya, ketika PAD mengalami penurunan yang signifikan, fokus evaluasi tidak cukup hanya diarahkan pada kebijakan pemerintah pusat. Yang juga harus dievaluasi adalah efektivitas tata kelola di tingkat daerah.
Kabupaten Situbondo bukan daerah yang miskin potensi. Sektor pertanian, perikanan, perdagangan, jasa, dan pariwisata merupakan aset ekonomi yang apabila dikelola secara optimal seharusnya mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Karena itu, penurunan PAD harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemungutan pajak dan retribusi, pemanfaatan aset daerah, kinerja badan usaha milik daerah, hingga efektivitas kebijakan peningkatan pendapatan.
Saya meyakini bahwa masyarakat Situbondo tidak menghendaki polemik yang berkepanjangan. Yang diharapkan masyarakat adalah penjelasan yang jujur, transparan, dan berbasis data.
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik.
LSM SITI JENAR akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan konstruktif. Kritik yang kami sampaikan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Sebab, pemerintahan yang sehat tidak diukur dari seberapa sering ia dipuji, tetapi dari seberapa berani ia membuka data, menerima kritik, dan memperbaiki kekurangan.
Pada akhirnya, saya ingin menegaskan satu hal.
Merosotnya PAD bukan sekadar persoalan angka. Ia adalah cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Dan ketika kualitas itu dipertanyakan, maka jawaban yang dibutuhkan bukanlah retorika, melainkan fakta yang dapat diuji oleh publik.
By: Eko Febrianto
Aktivis Anti Korupsi | Ketua Umum LSM SITI JENAR
(Red/Tim)












