“Kegiatan Jasa Konstruksi Situbondo Tidak Naik Kelas Tapi Turun Kelas”, BPK Beberkan Pola Lama. 

redaksi

Lsmsitijenar.or.id Situbondo, Sabtu 2 Mei 2026 — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali membuka fakta mencolok terkait pengelolaan proyek jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo. Temuan adanya potensi kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kuat berulangnya pola lama yang belum tersentuh perbaikan mendasar.

Dalam audit yang dilakukan beberapa bulan terakhir, BPK mengidentifikasi adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur. Kelebihan tersebut terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis, terutama pada mutu beton dan ketebalan aspal yang tidak sesuai kontrak.

Temuan tersebut memperkuat hasil investigasi LSM SITI JENAR yang sejak 2025 hingga awal 2026 telah mengungkap berbagai indikasi kerugian keuangan negara di sektor konstruksi. Dari sekitar 20 titik proyek yang tersebar di berbagai wilayah, nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pekerjaan fisik tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Lemahnya pengawasan dari instansi teknis, khususnya Dinas PUPR dan konsultan pengawas, menjadi faktor utama yang dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan secara berulang.

Sebagai tindak lanjut, BPK memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada kontraktor dan pihak terkait untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah. Sejumlah rekanan pun telah dipanggil ke Kantor Dinas DPUPP Kabupaten Situbondo guna menandatangani berita acara pengembalian.

Namun demikian, sorotan tidak berhenti pada proses administratif tersebut. Kritik tajam justru mengarah pada aspek kepemimpinan yang dinilai belum mampu memutus mata rantai persoalan lama.

Aktivis anti korupsi Eko Febrianto atau Eko Siti Jenar menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini tidak menunjukkan perbedaan signifikan dengan periode sebelumnya yang sempat diwarnai kasus serupa hingga berujung pada penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:
Riuh THR dan Mobdin Baru: Eko Febriyanto,Situbondo Perlu Inovasi Baru bukan Sekedar Sensasi

“Dulu kita melihat kasus yang berujung pada penegakan hukum. Sekarang kita melihat temuan besar dalam audit. Substansinya sama, yaitu lemahnya pengawasan dan sistem yang belum berubah,” ujarnya.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total, bukan sekadar pergantian figur tanpa perubahan sistemik. Namun, realitas yang terjadi justru memperlihatkan indikasi stagnasi, bahkan kecenderungan kemunduran.

Ia mencontohkan beberapa proyek dengan nilai temuan besar, seperti peningkatan jalan ruas PB Sudirman–Kandang di depan RS Elizabeth dengan nilai kontrak sekitar Rp5,8 miliar yang diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Selain itu, proyek ruas A. Yani–Kalbut di depan Mie Gacoan dengan nilai kontrak sekitar Rp3,2 miliar juga terindikasi menyisakan kerugian ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan juga ditemukan di sejumlah wilayah lain seperti ruas Widoro Payung Besuki hingga Sumbermalang serta beberapa titik di Kecamatan Arjasa. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tidak terjadi secara parsial, melainkan menyebar dan berulang di berbagai lokasi.

Eko pun menyampaikan kritik yang cukup keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai bahwa tanpa langkah konkret dan perbaikan menyeluruh, persoalan ini akan terus berulang.

“Kalau kita melihat kondisi hari ini, maka tidak berlebihan jika saya mengatakan bahwa kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Situbondo tidak naik kelas, tapi justru turun kelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi gambaran atas kekecewaan terhadap belum terlihatnya perubahan signifikan dalam tata kelola proyek daerah. Publik kini menaruh perhatian besar terhadap langkah yang akan diambil pemerintah daerah dalam merespons temuan ini.

Laporan BPK ini diharapkan menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan, serta memastikan setiap pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Tanpa itu, bayang-bayang praktik lama akan terus menghantui pembangunan di Kabupaten Situbondo.

Baca Juga:
LSM Siti Jenar Geruduk DPRD Situbondo, Soroti Polemik Stockpile Sawdust

(Red/Tim)