Berita  

Dugaan Tumpang Tindih Pengelolaan Hutan di Situbondo Jadi Sorotan Publik

redaksi

Lsmsitijenar.id Situbondo, Situbondo Jatim Rabu 13 Mei 2026: Jawa Timur — Polemik tata kelola kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Sorotan tajam kali ini datang dari Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, yang juga merupakan Pimpinan Redaksi 15 media yang tergabung dalam PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA.

Dalam statemen tegasnya, Eko Febrianto mempertanyakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan oleh Perum Perhutani, khususnya KPH Bondowoso yang wilayah kerjanya meliputi administratif Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menyoroti kondisi kawasan hutan Petak 53 dan Petak 64 RPH Wringin Anom, BKPH Klabang, yang saat ini disebut telah dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) melalui skema Perhutanan Sosial (PS) pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Namun yang menjadi perhatian serius, menurut Eko Febrianto, kawasan tersebut justru tampak berubah menjadi hamparan tanaman tebu tanpa terlihat adanya tegakan tanaman kehutanan sebagaimana fungsi dasar kawasan hutan negara.

“Kami mempertanyakan secara tegas bagaimana bisa dalam satu kawasan hutan terdapat dua pola pengelolaan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi Perum Perhutani memiliki kewenangan berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2010 untuk mengelola kawasan hutan negara, sementara di sisi lain terdapat pengelolaan oleh Kelompok Tani Hutan melalui skema Perhutanan Sosial berdasarkan keputusan atau SK Menteri,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta arah pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya tetap menjaga fungsi ekologis dan keberlanjutan lingkungan.

Ia menilai, apabila kawasan hutan yang seharusnya memiliki tegakan kehutanan kini berubah menjadi kawasan budidaya tebu dalam bentuk hamparan luas, maka publik memiliki hak untuk mempertanyakan legalitas, mekanisme pengelolaan, hingga orientasi pemanfaatan kawasan tersebut.

Baca Juga:
DKPP Resmi Jatuhkan Sanksi ke Ketua dan Anggota KPU Situbondo atas Pelanggaran Etik

“Kalau kawasan hutan akhirnya berubah menjadi hamparan tebu, lalu di mana fungsi kehutanannya. Ini yang harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eko Febrianto juga menyoroti potensi penerimaan negara dari aktivitas budidaya tebu di kawasan hutan tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut tata kelola kawasan, tetapi juga berkaitan dengan potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan hak negara.

Menurutnya, apabila terdapat aktivitas produksi tebu di kawasan hutan negara, maka harus ada kejelasan mengenai mekanisme pembayaran PNBP, bentuk perizinan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemanfaatan hasil kawasan tersebut.

“Publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pembayaran negara bukan pajak atau PNBP atas hasil tebu di kawasan Petak 53 dan Petak 64 tersebut. Karena ini menyangkut hak negara dan pengelolaan aset negara,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Mengingat secara administratif lokasi kawasan berada dalam wilayah hukum Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resort Situbondo dan Kejaksaan Negeri Situbondo dinilai perlu melakukan penyelidikan dan pendalaman secara serius.

Ia menegaskan bahwa persoalan kawasan hutan tidak boleh dipandang sebagai hal biasa, karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, potensi kerugian negara, hingga keberlangsungan fungsi lingkungan hidup di masa mendatang.

Dalam perspektif yang lebih luas, kritik yang disampaikan tersebut menjadi gambaran bahwa tata kelola kawasan hutan di daerah masih menyisakan banyak persoalan yang membutuhkan keterbukaan dan pengawasan ketat. Program Perhutanan Sosial yang pada dasarnya bertujuan memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat dinilai tidak boleh keluar dari prinsip dasar pelestarian hutan.

Karena itu, menurutnya, pemerintah dan seluruh pihak terkait harus mampu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai status kawasan, pola pengelolaan, legalitas pemanfaatan, hingga sistem pengawasan terhadap kawasan KHDPK tersebut.

Baca Juga:
Sentuhan Kemanusiaan BUMN: PTPP Prosiwangi Hadir Langsung Petang ini di Tengah Derita Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru
Keterangan Fhoto: Eko Febrianto / Eko Siti Jenar.

“Jangan sampai kawasan hutan negara perlahan kehilangan fungsi hutannya dan berubah hanya menjadi kawasan produksi komoditas semata. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan aset negara,” pungkasnya.

(Red/Tim)