Lsmsitijenar.or.id Situbondo, 26 Mei 2026 — Sengketa lahan tambak yang selama ini bergulir di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, kini semakin menjadi sorotan publik. Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipersoalkan masyarakat pesisir akhirnya dibawa secara resmi ke meja DPRD Kabupaten Situbondo melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I yang digelar terbuka pada Selasa (26/5/2026).
Audiensi yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo tersebut digelar berdasarkan surat resmi Nomor: 000.1.2.2/376/431.100/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I.
Forum itu dihadiri sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan sengketa lahan tambak, mulai dari ATR/BPN Kabupaten Situbondo, Camat Banyuglugur, Kepala Desa Kalianget, anggota DPRD Dapil 7, hingga masyarakat Karangmalang yang hadir menyampaikan langsung tuntutan dan aspirasi mereka.
Namun dalam forum penting tersebut, pihak PT. Budidaya Tampora diketahui tidak hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah difasilitasi DPRD Kabupaten Situbondo. Ketidakhadiran pihak perusahaan itu turut menjadi perhatian peserta audiensi karena masyarakat berharap adanya penjelasan langsung dari perusahaan terkait polemik HGU yang selama ini menjadi konflik di kawasan tambak Karangmalang.
Dalam perjuangan masyarakat tersebut, Eko Subaidi hadir mewakili LSM SITI JENAR untuk mendampingi warga pesisir dalam mengawal jalannya audiensi serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat polemik HGU tambak yang berkepanjangan.
Sejak awal rapat dimulai, suasana forum berlangsung penuh ketegangan. Warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami terkait keberadaan HGU 1, 2, 3, dan 4 yang disebut berada di atas kawasan tambak rakyat yang telah lama mereka kelola secara turun-temurun.
Masyarakat menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut legalitas administrasi, tetapi telah menyentuh persoalan kehidupan sosial dan ekonomi warga pesisir yang selama puluhan tahun menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambakan.
Dalam audiensi itu, sejumlah warga juga mengungkap dugaan adanya penelantaran lahan hingga pembabatan area tambak rakyat yang disebut semakin memperkeruh situasi di tengah masyarakat Banyuglugur.
Ketegangan forum semakin meningkat ketika dibahas beredarnya video Direktur PT. Budidaya Tampora bernama Willy yang terlihat membawa senjata api sambil mengucapkan kalimat bernada keras, “Ini tanah saya, siapa mau merampok tanah saya.”
Video tersebut menjadi perhatian serius dalam forum karena dinilai telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi masyarakat sekitar yang sehari-hari menggantungkan hidup dari kawasan tambak tersebut.
Tidak hanya itu, audiensi juga memanas saat dibahas mengenai pengakuan pihak perusahaan yang disebut telah membeli lahan dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Pernyataan tersebut memicu respons keras dari warga, terlebih ketika muncul ucapan yang dinilai meremehkan fungsi DPRD dengan menyatakan bahwa DPR tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam persoalan sengketa tersebut.
Bagi masyarakat, pernyataan itu dianggap melukai lembaga representasi rakyat yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan dan perlindungan atas persoalan yang mereka hadapi.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Subaidi selaku perwakilan LSM SITI JENAR yang mendampingi masyarakat menyampaikan bahwa konflik agraria tidak dapat dipandang hanya dari aspek dokumen hukum semata.
Menurutnya, tanah memiliki nilai sosial dan historis yang sangat besar bagi masyarakat kecil, terutama masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari hasil tambak rakyat.
“Tanah bukan sekadar administrasi. Di dalamnya ada kehidupan masyarakat, ada sejarah keluarga, dan ada sumber ekonomi rakyat kecil yang harus dilindungi,” tegas Eko di hadapan peserta audiensi.
Ia juga mengingatkan bahwa amanah Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, menurutnya, negara harus hadir memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup akibat konflik agraria yang belum memiliki kejelasan hukum secara terang dan adil.
Dalam forum tersebut, pernyataan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo turut menjadi sorotan penting. BPN menyampaikan bahwa tidak terdapat pembaruan maupun perpanjangan atas HGU yang saat ini disengketakan masyarakat.
Keterangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan baru terkait status legalitas lahan yang kini menjadi objek konflik di kawasan tambak Karangmalang.
Perhatian peserta audiensi juga tertuju pada pernyataan Kepala Desa Kalianget yang menyebut dirinya tidak pernah menandatangani dokumen terkait HGU 1, 2, 3, dan 4 sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat selama ini.
Pernyataan tersebut dinilai menjadi fakta penting yang dapat menjadi bahan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait dalam menelusuri legalitas dokumen yang menjadi dasar sengketa.
Meski berlangsung dalam tensi tinggi, forum audiensi akhirnya menghasilkan sejumlah poin penting. Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil 7 dan pihak BPN menyatakan siap melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambak untuk melihat kondisi lapangan secara objektif dan terbuka.
Langkah turun lapangan itu diharapkan mampu membuka fakta sebenarnya terkait persoalan legalitas HGU yang selama ini menjadi sumber konflik antara masyarakat pesisir dan pihak perusahaan.
Masyarakat Banyuglugur berharap pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh instansi terkait mampu bertindak adil dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil agar konflik agraria tersebut tidak terus berkembang menjadi gejolak sosial berkepanjangan.

Hingga audiensi selesai, rapat berlangsung aman dan kondusif di bawah pengawalan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang memimpin jalannya forum secara terbuka dan transparan.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)












