Lsmsitijenar.or.id Kalianget – Banyuglugur – Situbondo Jawa Timur – Konflik agraria yang berkepanjangan di kawasan tambak Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kembali memanas. Ketua Umum LSM SITI JENAR, Eko Febriyanto, secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepolisian Resor Situbondo terkait dugaan tindak pidana pengancaman di muka umum serta dugaan penyalahgunaan senjata api yang diduga dilakukan oleh Direktur PT Budidaya Tampora, saudara Welly.
Laporan bernomor 001/Laporan/SJN/2026 tertanggal 24 Mei 2026 tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Situbondo dengan sifat “Penting/Segera”. Dalam laporannya, Eko Febriyanto menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan sosial demi melindungi warga yang disebut mengalami intimidasi dan ketakutan akibat insiden di lokasi sengketa lahan HGU PT Budidaya Tampora.
Dalam uraian kronologinya, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.15 WIB di lokasi rencana musyawarah sengketa lahan HGU PT Budidaya Tampora. Saat itu, menurut laporan yang disampaikan LSM SITI JENAR, pihak perusahaan disebut hendak melakukan eksekusi lahan secara sepihak terhadap objek HGU 1, 2, 3 dan 4.
LSM SITI JENAR menyebut masyarakat pada dasarnya menghormati proses hukum terhadap objek HGU 3 karena telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun terhadap HGU 1, 2 dan 4, warga menilai belum terdapat permohonan HGU resmi kembali dan lahan tersebut selama ini merupakan tanah negara yang telah lama ditelantarkan.
Dalam laporan itu dijelaskan pula bahwa berdasarkan Pasal 34 huruf e Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 juncto Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, lahan HGU yang ditelantarkan dapat hapus demi hukum.
Oleh sebab itu, warga mengklaim selama bertahun-tahun melakukan pengelolaan dan perawatan fisik lahan tambak tersebut secara mandiri sebagai sumber penghidupan mereka.
Ketegangan di lapangan diduga meningkat ketika terjadi pemaksaan kehendak terkait penguasaan lahan.
Dalam situasi itulah, Direktur PT Budidaya Tampora disebut melakukan tindakan intimidatif dengan membawa senjata api di hadapan para pekerja (Security Bayaran).
Berdasarkan keterangan saksi yang dicantumkan dalam laporan, saudara Welly diduga sempat meletuskan atau menembakkan senjata api ke arah udara sebanyak satu kali. Dugaan aksi tersebut disebut menimbulkan kepanikan, trauma psikologis, serta rasa takut di tengah masyarakat yang tengah bersengketa lahan dengan perusahaan.
LSM SITI JENAR juga mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian kejadian itu sempat direkam melalui video oleh salah seorang karyawan (Security Perusahaan Berinisial “H”) yang saat kejadian berada tepat di sebelahnya di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada saudara Nanang, salah satu warga yang bersengketa, dan disebut telah beredar luas di masyarakat.
Eko Febriyanto menyebut, pihaknya mengambil inisiatif melaporkan kejadian tersebut karena saksi yang merekam video disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga tidak berani tampil secara terbuka.
“Langkah ini kami ambil agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas demi menjaga kondusivitas wilayah, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat dari ancaman penggunaan senjata api,” demikian isi laporan yang disampaikan Ketua Umum LSM SITI JENAR.
Dalam laporan resminya nya ke Polres Situbondo, LSM SITI JENAR meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan, memanggil pihak terlapor, melakukan uji balistik, serta mengevaluasi hingga mencabut izin kepemilikan senjata api apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Tak hanya melapor ke kepolisian, LSM SITI JENAR juga mengajukan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui surat bernomor 003/LSM-SJ/V/2026 tertanggal 24 Mei 2026.
Permohonan tersebut ditujukan agar LPSK memberikan perlindungan kepada dua pihak yang disebut menjadi saksi penting dalam perkara tersebut, yakni “Saksi H” yang disebut melihat langsung dugaan letusan senjata api, serta saudara Nanang yang menerima dan menyimpan rekaman video kejadian.
Dalam surat permohonannya, LSM SITI JENAR menyebut para saksi saat ini mengalami trauma psikologis mendalam dan khawatir terhadap kemungkinan intimidasi fisik, tekanan, hingga potensi kriminalisasi.
LSM SITI JENAR juga meminta adanya perlindungan fisik dan pengamanan berkala terhadap para saksi, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Selain dikirimkan kepada LPSK, surat tersebut turut ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, Divisi Propam Polda Jawa Timur, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hak sipil dan keamanan warga.
Dalam lampiran kronologi lengkap sengketa lahan, LSM SITI JENAR menjelaskan bahwa konflik bermula dari kawasan tanah negara di Dusun Karang Malang yang sebelumnya berupa semak belukar dan tidak terurus. Warga kemudian membuka, membersihkan, dan mengelola kawasan tersebut menjadi tambak produktif secara turun-temurun.
Pada sekitar tahun 1977, sebagian warga disebut memperoleh surat keterangan alas hak dari pemerintah desa setempat. Namun pada tahun 1984 muncul klaim HGU oleh PT Waringin Windu atas lahan tersebut.
LSM SITI JENAR menilai HGU tersebut telah lama ditelantarkan sejak sekitar tahun 1990 hingga 2017 sehingga secara hukum dianggap gugur. Akan tetapi pada tahun 2017 muncul PT Budidaya Tampora yang mengklaim memiliki hak atas lahan dan berupaya melakukan penguasaan fisik, yang kemudian memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
Sejak 2018 hingga 2026, konflik disebut terus bereskalasi dan beberapa warga bahkan disebut menghadapi proses hukum atas dugaan penyerobotan lahan. Warga sendiri mengaku hanya mempertahankan ruang hidup dan lahan tambak yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
LSM SITI JENAR menegaskan bahwa setiap tindakan intimidasi menggunakan senjata api di muka umum tidak hanya dapat berimplikasi pidana, namun juga dapat berujung pada pencabutan izin kepemilikan senjata api secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Budidaya Tampora maupun saudara Welly terkait laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh LSM SITI JENAR tersebut.
(Red/Tim-Biro Investigasi Sitijenar Group Multimedia)












