Berita  

Eko Siti Jenar Tuding Badan Kehormatan DPRD Situbondo kurang Responsif, Lamban dan terkesan ikut menutupi dalam menanggapi Dugaan Pelanggaran Etik

Lsmsitijenar.or.id Situbondo – Polemik dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo terus memantik perhatian luas publik.

Hingga Kamis, 23 April 2026, peran Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai penjaga marwah dan integritas lembaga legislatif justru menjadi sorotan tajam karena dinilai belum menunjukkan langkah konkret.

Secara kelembagaan, BK DPRD merupakan alat kelengkapan dewan yang dibentuk melalui rapat paripurna dengan fungsi strategis menjaga disiplin dan kepatuhan anggota terhadap sumpah/janji serta kode etik. BK juga memiliki kewenangan untuk meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga klarifikasi atas laporan yang berasal dari pimpinan DPRD, sesama anggota, maupun masyarakat.

Tak hanya itu, hasil kerja BK wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional. Fungsi tersebut bertujuan menjaga moralitas, martabat, kehormatan, serta kredibilitas DPRD di mata publik.Bahkan dalam pelaksanaannya, BK dapat melibatkan tenaga ahli independen guna memperkuat proses investigasi.

Dalam konteks kewenangan, BK juga memiliki hak memanggil anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. Selain itu, BK dapat meminta keterangan dari pelapor, saksi, maupun pihak terkait serta mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung. Jika terbukti, BK berwenang menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun kondisi ideal tersebut dinilai tidak tercermin di Situbondo. Kegaduhan publik akibat dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD belum direspons tegas oleh BK. Hal ini memicu kritik keras dari berbagai kalangan.

Aktivis lokal, Eko Febrianto, secara terbuka mempertanyakan kinerja BK DPRD Situbondo. Ia menilai lembaga tersebut tidak seharusnya menunggu laporan resmi untuk bertindak, mengingat persoalan ini telah menjadi perhatian luas masyarakat.

“Badan Kehormatan harus segera bertindak tegas. Mereka punya tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, hingga pengambilan keputusan. Jangan tunggu laporan, ini sudah gaduh di publik dan menyangkut marwah DPRD,” tegas Eko.

Baca Juga:
Update Terbaru Hari Ini: Finishing Tol Prosiwangi 99 Persen, Gending–Besuki Siap Dibuka

Ia pun juga menyoroti kejelasan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) BK dalam menangani pelanggaran etik.

Menurutnya, respons cepat dan sikap proaktif adalah keharusan, terlebih jika isu telah berkembang luas di ruang publik.

Eko menambahkan bahwa secara regulasi, dasar hukum tugas BK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa BK memiliki kewajiban melakukan pemantauan, penyelidikan, dan penindakan atas dugaan pelanggaran kode etik, bahkan tanpa harus menunggu aduan resmi.

“Tugas utama mereka menjaga marwah lembaga. Kalau BK diam, jangan salahkan publik jika menilai mereka ikut menutup-nutupi,” imbuhnya.

“Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 97, pada ayat (1) ditegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki sejumlah tugas penting.

Di antaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin serta kepatuhan setiap anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik. Selain itu, Badan Kehormatan juga berwenang meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.

Tidak hanya itu, Badan Kehormatan juga memiliki tugas melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas setiap pengaduan, baik yang berasal dari pimpinan, anggota DPRD, maupun masyarakat. Hasil dari seluruh proses tersebut kemudian wajib dilaporkan dalam rapat paripurna sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan.

Pada ayat (2) juga ditegaskan bahwa seluruh tugas Badan Kehormatan dilaksanakan dalam rangka menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD. Bahkan, pada ayat (3), Badan Kehormatan diberikan kewenangan untuk meminta bantuan ahli independen dalam proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas.”
Imbuh Eko saat diwawancarai awak media.

Di sisi lain, Ketua BK DPRD Situbondo, Maria Ulfa, memberikan penjelasan berbeda. Saat dikonfirmasi pada Rabu, 22 April 2026, ia menyebut bahwa pihaknya masih terikat aturan internal lama yang belum disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Baca Juga:
Polemik Jeep Rubicon Merah, Uang Singapura, dan OTT KPK Oleh Tersangka Dirut Inhutani V

“Di internal kami masih menggunakan aturan lama. Itu yang membuat kami tidak bisa serta merta melakukan investigasi tanpa adanya pengaduan,” jelasnya.

Menurut Ulfa, secara prosedural, pengaduan resmi masih menjadi syarat utama untuk memulai proses investigasi. Hal ini menjadi kendala dalam merespons cepat isu yang berkembang di masyarakat.

“Kami belum memungkinkan melakukan investigasi tanpa pengaduan resmi. Aturan di Situbondo belum menyesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 yang sudah diterapkan di daerah lain,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan telah mengusulkan adanya peninjauan ulang terhadap kode etik dan tata beracara BK agar lebih adaptif terhadap dinamika yang terjadi.

“Karena itu saya pernah meminta dilakukan review terhadap kode etik dan tata beracara BK agar kami bisa lebih responsif terhadap kejadian-kejadian tidak terduga,” pungkas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Perbedaan pandangan antara desakan publik dan keterbatasan regulasi internal ini menempatkan BK DPRD Situbondo dalam posisi dilematis. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan demi menjaga integritas lembaga legislatif. Di sisi lain, BK mengaku terikat oleh aturan yang belum diperbarui.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen BK DPRD Situbondo dalam menegakkan kode etik serta menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika yang terus berkembang.

(Red-Tim-Biro Siti Jenar Group Situbondo Jatim)