Berita  

Berikut ini Deretan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat Kasus Korupsi Oleh KPK Padahal Mereka Masih belum Setahun Menjabat

redaksi

Lsmsitijenar.or.id Jakarta, Selasa 20 Januari 2026 – Fenomena tertangkapnya kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memprihatinkan. Belum genap satu tahun dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 lalu, hingga awal tahun 2026 ini tercatat sudah tujuh bupati dan wali kota resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dengan berbagai modus.

Keterangan fhoto: Miris Marak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjerat KPK, Sumpah Jabatan Dikhianati Sebelum Setahun Menjabat, Dan Sampai Awal Tahun 2026 Ini Sudah 7 Bupati dan Walikota Sudah Resmi Di Tangkap Dan Dijebloskan Ke Penjara Karena Korupsi.

Para kepala daerah tersebut dilantik langsung oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta, disertai pengucapan sumpah jabatan atas nama Tuhan dan kitab suci sesuai agama dan keyakinan masing-masing. Dalam sumpah tersebut, mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sumpah tersebut dikhianati bahkan sebelum usia jabatan mereka mencapai satu tahun.

Sepanjang 2025 hingga Januari 2026, KPK mencatat satu per satu kepala daerah hasil Pilkada 2024 terseret kasus dugaan suap, pemerasan, jual beli jabatan, hingga ijon proyek. Kondisi ini memunculkan keprihatinan publik, sekaligus menjadi tamparan keras bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Kepala daerah pertama yang terjerat kasus korupsi adalah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis. Ia ditangkap KPK pada 7 Agustus 2025, hanya sekitar lima bulan setelah dilantik. Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Kasus ini bermula sejak Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan mengundang sejumlah konsultan perencana untuk membahas desain dasar pembangunan RSUD yang merupakan bagian dari program peningkatan kualitas 32 RSUD di Indonesia. Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga berperan membantu PT PCP memenangkan lelang proyek pembangunan RSUD senilai Rp126,3 miliar. Dari proyek tersebut, ia diduga meminta bayaran sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar.

Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Dukung Perpres Tata Niaga Gula untuk Atasi Masalah Tahunan dan Sejahterakan Petani

Kasus kedua menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang baru beberapa bulan menjabat setelah dilantik Februari 2025. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau. Bersamanya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2025, yang kemudian terungkap adanya kesepakatan fee hingga 5 persen dari proyek peningkatan anggaran jalan dan jembatan. Total uang yang telah diserahkan mencapai Rp4,05 miliar sebelum KPK melakukan penindakan. Abdul Wahid pun tercatat sebagai gubernur Riau ketiga yang ditangkap KPK.

Empat hari berselang, KPK kembali melakukan penindakan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ia ditangkap dalam kasus suap terkait promosi jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo. Sugiri diduga menerima suap total Rp900 juta dari Direktur RSUD Yunus Mahatma. Kasus ini berawal dari rencana pergantian jabatan direktur RSUD pada awal 2025, yang kemudian berujung pada kesepakatan pemberian uang agar posisi tetap aman. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui ajudan dan pihak lain hingga November 2025.

Kasus keempat menimpa Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang ditangkap KPK pada 10 Desember 2025. Ardito ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ia diduga meminta fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek daerah dan memenangkan perusahaan milik keluarga maupun tim pemenangannya sendiri. Dari praktik tersebut, Ardito diduga menerima uang hingga Rp5,25 miliar, ditambah Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan.

Baca Juga:
KPK Disorot: Gratifikasi Karna Ditangani Sepihak, sampai saat ini Si Penyuap Belum Disentuh Ironi Sekali bukan.?

Selanjutnya, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, ditangkap KPK bersama ayahnya HM Kunang pada 18 Desember 2025. Meski baru menjabat sekitar 10 bulan, Ade diduga terlibat dalam kasus suap ijon proyek. Sejak awal masa jabatan, ia disebut telah berkomunikasi dengan kontraktor meski anggaran proyek belum tersedia. Sepanjang 2025, Ade diduga menerima uang Rp9,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Sarjan, serta tambahan Rp4,7 miliar dari pihak lainnya.

Terbaru, pada Senin 19 Januari 2026, KPK kembali menangkap dua kepala daerah secara terpisah, yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Maidi diduga terlibat kasus korupsi proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara Sudewo tertangkap tangan dalam kasus jual beli jabatan perangkat desa se-Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Jakarta dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif secara maraton di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Rentetan kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya integritas sebagian kepala daerah, meski telah melalui proses demokrasi dan pengucapan sumpah jabatan di hadapan negara. Publik pun berharap penegakan hukum yang tegas menjadi peringatan keras, sekaligus momentum pembenahan sistem politik dan birokrasi agar praktik korupsi tidak terus berulang di tingkat pemerintahan daerah.

(Red/Tim-Biro Pusat SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)