Berita  

94,9 Hektar Lahan Perhutani Bondowoso Resmi Dikelola Petani Lewat Kemitraan

redaksi

lsmsitijenar.or.id/ Bondowoso, Jawa Timur — Kamis, 14 Agustus 2025. Upaya penertiban pengelolaan lahan hutan di Kabupaten Bondowoso kembali membuahkan hasil. Perum Perhutani KPH Bondowoso, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan dengan para petani untuk mengelola 94,9 hektar lahan hutan secara sah dan produktif.

Tiga titik lahan yang masuk dalam PKS ini meliputi:

Desa Sumberwaru, Kecamatan Binakal — seluas 77,4 hektar di petak 13 dan 14.

Desa Grujugan, Kecamatan Grujugan — seluas 15 hektar di petak 51A RPH Wringintapung BKPH Bondowoso.

Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel — seluas 2,5 hektar.

Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa kesepakatan ini lahir setelah proses mediasi yang difasilitasi Kejari Bondowoso. Melalui pola kemitraan ini, masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan kehutanan maupun agroforestri, seperti penanaman kopi dan palawija, dengan pembagian hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani.

“Alhamdulillah semua pihak menyetujui skema ini. Petani mendapatkan kepastian hukum dan hak kelola, sementara Perhutani tetap menjaga kelestarian hutan,” ungkap Munir usai penandatanganan PKS di Aula Perhutani Bondowoso.

Munir merinci, di Desa Sumberwaru sebanyak 87 petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) telah lebih dulu menandatangani PKS beberapa bulan lalu. Di Desa Grujugan, tahap awal melibatkan 9 petani dari rencana 50 orang. Adapun di Desa Karanganyar, lahan yang sebelumnya berstatus tanah pinjaman atas nama bupati untuk Tanah Kas Desa (TKD) kini telah masuk dalam pengelolaan resmi berbasis PKS.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menuturkan bahwa pihaknya sering menerima permintaan penyelesaian sengketa aset negara, termasuk lahan Perhutani. Dari hasil kajian, banyak ditemukan warga yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:
Kebakaran Hutan Situbondo: Perhutani dan BPBD Jangan Hanya Diam

“Kasus Karanganyar sudah tuntas dengan PKS. Di Grujugan, kami lakukan pembinaan agar pengelolaan lahan sesuai aturan perundang-undangan. Ini adalah kelanjutan dari penyelesaian aset di Sumberwaru dan Karanganyar,” jelasnya.

Menurut Fikri, kolaborasi ini bukan hanya menyelesaikan sengketa lahan, tetapi juga menjadi sarana untuk membangun kemandirian ekonomi petani, meningkatkan pendapatan desa, sekaligus melindungi kawasan hutan dari pengelolaan ilegal.

Keterangan Fhoto: Perhutani Bondowoso Siang ini Lakukan Kerjasama dengan Petani Kelola 94,9 Hektar Lahan Secara Sah Di Beberapa Titik

Dengan PKS kemitraan ini, Bondowoso memiliki model pengelolaan lahan negara yang memadukan kepastian hukum, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan — sebuah langkah yang diharapkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain.

(Red/Tim Biro Siti Jenar Group Multimedia Bondowoso Jatim)