Lsmsitijenar.or.id Situbondo, 30 April 2026 – Dinamika politik lokal di Kabupaten Situbondo kembali memanas setelah aksi tegas seorang aktivis, Eko Febrianto atau yang dikenal sebagai Eko Siti Jenar, menggegerkan Kantor DPRD Situbondo. Pada Kamis siang sekitar pukul 13.30 WIB, Eko secara langsung mendatangi gedung wakil rakyat tersebut dan tanpa kompromi mendobrak jalannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang sedang berlangsung.

Aksi ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk akumulasi kekecewaan terhadap berbagai persoalan yang belakangan mencuat dan dinilai mengancam marwah DPRD sebagai lembaga representatif rakyat. Di tengah forum resmi yang dihadiri para anggota dewan, Eko masuk ke ruang rapat dan menyampaikan kritik secara terbuka, memantik suasana tegang di dalam ruangan.
Para peserta rapat sempat terkejut dengan interupsi tersebut. Ketegangan pun tak terhindarkan, bahkan nyaris memicu eskalasi konflik verbal. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko untuk membuka ruang dialog.
Dalam pertemuan tersebut, Mahbub tidak sendiri. Ia didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman. Sejumlah anggota DPRD lainnya juga terlihat hadir dan menyaksikan langsung jalannya perdebatan, di antaranya H. Badro, Syaiful, Muzammil, serta Junaidi.
Dialog yang berlangsung tidak ringan. Eko menyampaikan kritik secara tajam dan tanpa tedeng aling-aling, menyoroti berbagai aspek kinerja DPRD, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah yang dinilai tidak efisien dan minim akuntabilitas.
Fokus utama kritiknya adalah kegiatan kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD yang menurutnya terlalu sering dilakukan, namun tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Ia menilai, pola tersebut justru memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai.
“Saya akan terus bersuara ketika amanah rakyat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Untuk membahas revisi aturan internal saja harus kunker keluar kota, lalu apa hasilnya? Mana bentuk konkret yang bisa dilihat publik?” tegas Eko dengan nada tinggi.
Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut. Menurutnya, penggunaan APBD harus berorientasi pada outcome, bukan sekadar aktivitas formal yang berulang tanpa hasil nyata.
“Anggaran itu bukan angka mati, itu uang rakyat. Ketika digunakan dalam jumlah besar, harus ada hasil yang sebanding. Tapi yang terjadi, kunker terus dilakukan, sementara hasilnya tidak pernah jelas. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal tanggung jawab moral,” imbuhnya.
Tak berhenti di ruang rapat, Eko melanjutkan aksinya dengan mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo. Di sana, ia menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori, yang dinilai memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD.
Menurut Eko, Sekwan merupakan aktor kunci dalam memastikan seluruh kegiatan DPRD, termasuk kunker, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.
“Kami juga datang ke Sekwan karena semua alur anggaran itu ada di sana. Tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harus ada keterbukaan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Dalam orasi yang ia sampaikan di beberapa ruangan DPRD, Eko kembali menegaskan pentingnya memahami dan menjalankan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Namun menurutnya, ketiga fungsi tersebut belum dijalankan secara optimal, terutama dalam hal pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan daerah.
“Fungsi pengawasan itu bukan pelengkap. Itu inti. Kalau pengawasan lemah, maka penyimpangan akan terus terjadi. DPRD harus kembali ke jati dirinya sebagai representasi rakyat, bukan sekadar lembaga formalitas,” tegasnya.
Lebih jauh, Eko juga mengaitkan kritiknya dengan kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut seharusnya menjadi pedoman utama dalam mengelola anggaran daerah.
Dalam Inpres tersebut, pemerintah menekankan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding guna meningkatkan efektivitas belanja negara.
“Sudah jelas instruksinya. Perjalanan dinas harus dikurangi, studi banding dibatasi. Artinya, harus ada perubahan cara kerja. Tidak bisa lagi mengandalkan pola lama yang boros dan tidak produktif,” ujarnya.
Selain itu, Eko juga menyinggung Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang mulai diterapkan pada pertengahan April 2026. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat urgensi efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan suara lantang yang menggema di berbagai sudut gedung DPRD, Eko menegaskan bahwa seluruh aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten dan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
Di sisi lain, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menerima masukan tersebut sebagai bagian dari kontrol publik terhadap lembaga legislatif. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun demikian, peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap DPRD tengah diuji. Transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran kini menjadi tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Aksi Eko Siti Jenar bukan hanya sekadar protes spontan, tetapi mencerminkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat. Dorongan agar DPRD Situbondo berbenah, memperbaiki kinerja, dan kembali fokus pada kepentingan rakyat kini semakin menguat.
Ke depan, publik menanti langkah konkret dari DPRD Situbondo dalam merespons kritik tersebut. Apakah akan ada evaluasi terhadap kegiatan kunker, pengetatan penggunaan anggaran, serta penguatan fungsi pengawasan, atau justru polemik ini akan kembali tenggelam tanpa penyelesaian yang jelas.

Yang pasti, suara lantang dari dalam gedung DPRD siang itu telah menjadi pengingat keras bahwa amanah rakyat bukan untuk diabaikan.
(Red/Tim)













