Berita  

Puluhan Wartawan Tuntut Keadilan, Desak Polres Situbondo Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

redaksi

lsmsitijenar.or.id/ Situbondo, Jawa Timur — Sabtu, 2 Agustus 2025: Gelombang solidaritas mulai membuncah di halaman depan Mapolres Situbondo. Puluhan wartawan dari berbagai media bersama elemen masyarakat turun ke jalan dalam aksi damai menuntut keadilan atas insiden kekerasan terhadap jurnalis Radar Situbondo, Humaidi, yang terjadi saat peliputan aksi unjuk rasa di Alun-Alun Situbondo beberapa waktu lalu.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Jurnalis Bukan Musuh”, “Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan”, hingga “Tegakkan UU Pers”, para peserta aksi menyuarakan protes terhadap tindakan kekerasan yang dinilai mencoreng prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers di daerah.

Dalam pernyataannya, Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edi Supriono, mengecam keras insiden tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa.

“Kami tidak akan diam. Kekerasan terhadap satu wartawan adalah ancaman terhadap semua jurnalis dan terhadap kebebasan pers itu sendiri. Kami menuntut pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Hadir langsung dalam aksi, Humaidi, korban kekerasan, menyampaikan kesaksiannya di hadapan massa solidaritas. Ia mengaku menjadi korban pemukulan dan serangan fisik saat sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Saya memakai identitas pers yang jelas. Tapi saya justru diseret, dipukul, dan direndahkan. Ini bukan hanya kekerasan fisik, tapi juga pelecehan terhadap profesi saya sebagai wartawan,” ujar Humaidi yang masih dalam proses pemulihan.

Aksi ini juga mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis. Salah satunya, Amirul Mustafa, aktivis muda Situbondo, menyampaikan sikap tegas atas lemahnya respons penegak hukum dalam melindungi jurnalis. Amir menyatakan akan menyurati langsung Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas insiden kekerasan terhadap pers di Situbondo.

“Kami akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk melaporkan secara langsung kejadian ini. Kami meminta Presiden tidak menciptakan ‘raja-raja kecil’ di daerah, seperti yang mulai tampak di Situbondo ini,” ujar Amir lantang dalam orasinya.

Baca Juga:
DLH Situbondo Temukan Limbah Berbahaya Milik PT Fuyuan di Banyuglugur

“Negara tidak boleh diam saat kebebasan pers diinjak-injak. Presiden harus turun tangan jika aparat di bawahnya gagal menegakkan keadilan,” tambahnya.

Menurut Amir, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperbesar potensi terjadinya kekerasan serupa di masa depan. Ia juga mengingatkan bahwa wartawan adalah mata dan telinga publik yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kapolres Situbondo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap Humaidi.

2. Menuntut jaminan perlindungan penuh bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

3. Meminta Presiden RI mengevaluasi kinerja aparat daerah yang abai terhadap perlindungan kebebasan pers.

Aksi ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama dan doa solidaritas. Para peserta menegaskan komitmen untuk terus mengawal proses hukum sampai pelaku benar-benar ditangkap dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Dianiaya,dan dpersekusi Wartawan Situbondo Dilarikan ke Rumah Sakit Setelah Bersitegang dengan Bupati pada saat meliput unras

Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers bukan barang murah, dan tidak boleh dikorbankan atas nama kekuasaan lokal atau tekanan apapun. Wartawan adalah pilar demokrasi yang layak dihormati, dilindungi, dan dibela oleh hukum.

(Redaksi / Tim Biro Jurnalistik Siti Jenar Group Multimedia)