KPK Siang ini Akhirnya Resmi Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Suap Hibah Pokmas Di Mapolda Jatim

redaksi

lsmsitijenar.or.id/ Surabaya Jatim Kamis, 10 Juli 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7/2025), terkait kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022. Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Surabaya.

Konfirmasi resmi disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa Gubernur Khofifah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di lingkup legislatif dan eksekutif di Jawa Timur.

“Benar, Sdr. KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan singkat yang diterima awak media pada Rabu (9/7/2025).

Menurut Budi, keputusan KPK untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jatim, bukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, semata-mata berdasarkan pertimbangan teknis. Saat ini, tim penyidik KPK memang sedang berada di Jawa Timur untuk melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terkait perkara yang sama.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur karena tim penyidik sedang bertugas di wilayah tersebut. Tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus ini. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tegas Budi.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama Gubernur Khofifah dimintai keterangan oleh KPK. Sebelumnya, pada 20 Juni 2024, Khofifah juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara serupa, meski saat itu ia tidak hadir karena alasan kesibukan dinas.

Kasus dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Pemprov Jatim ini telah menyeret banyak nama. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang dikenal sebagai tokoh politik berpengaruh di wilayah Jawa Timur. Sejumlah aset milik Anwar Sadad, yang akrab disapa Gus Sadad, telah disita oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga:
LSM Siti Jenar Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Karna Suswandi: Penegakan Hukum Jangan Setengah Hati Tangkap Semua Yang Sudah Terbukti

Namun, KPK hingga kini belum merilis daftar lengkap para tersangka secara resmi ke publik. Lembaga antirasuah tersebut masih terus menelusuri dan mengembangkan penanganan perkara, termasuk menelusuri aset-aset lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pantauan langsung Tim Investigasi Siti Jenar Group Multimedia yang berada di lokasi, suasana Mapolda Jatim pada siang hari tampak cukup ketat. Kehadiran tim penyidik KPK menarik perhatian awak media dan publik yang selama ini menanti kejelasan perkembangan kasus tersebut.

Sejumlah sumber internal di KPK juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Gubernur Khofifah tetap mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan khusus, meski posisi Khofifah sebagai kepala daerah tertinggi di Jawa Timur memberikan sorotan tersendiri bagi penanganan kasus ini.

Publik kini menanti transparansi penuh dari KPK dalam penuntasan perkara yang menyangkut dana publik bernilai miliaran rupiah tersebut. Terlebih, dana hibah pokmas selama ini diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan alat bagi praktik korupsi yang sistematis.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup kuat, bukan tidak mungkin status Khofifah akan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari para pihak terkait.

Keterangan Fhoto: KPK Siang ini Akhirnya Resmi Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Kasus Suap Hibah Pokmas Di Mapolda Jatim

Kasus hibah pokmas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemerintah daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan dana publik.

(Redaksi/Tim Investigasi – Siti Jenar Group Multimedia, Surabaya, Jatim)