lsmsitijenar.or.id/ Jakarta, Rabu 24 September 2025 – Kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo kembali memasuki tahap penting. Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi kunci untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kedua saksi tersebut adalah Agus Salim, Penyedia Operasional Dana Bank Jatim Kantor Cabang Jember, dan Adit Ardian Rendy Hidayat, Direktur CV Karunia. Kehadiran mereka dinilai penting karena dapat membuka tabir peran perbankan serta pihak rekanan swasta dalam alur dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mencoreng tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, KPK berfokus pada dugaan keterlibatan pihak perbankan lokal dalam menyalurkan dana PEN yang semestinya diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi. Agus Salim diduga mengetahui secara detail mekanisme operasional penyaluran dana di Bank Jatim Jember.
Sementara itu, Adit Ardian Rendy Hidayat sebagai Direktur CV Karunia akan dimintai keterangan terkait proses tender dan dugaan pola kerja sama dengan pejabat daerah. Penyidik ingin mengurai apakah ada praktik “investasi proyek” atau pemberian komitmen tertentu kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengatur pemenang dalam tiap paket pekerjaan.

Adapun tujuan dari pemeriksaan & fokus Pendalamannya menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyatakan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan mendalami proses pengadaan barang dan jasa serta alur dana terkait program PEN di Situbondo.
Termasuk Fokus pendalaman Tentang Penelusurannya hubungan antara pihak rekanan (CV / penyedia) dengan pejabat daerah, Dan mekanisme pengusulan, pencairan, serta pertanggung jawaban dana PEN,
Pemeriksaan terhadap Agus Salim dan Adit Ardian Rendy Hidayat bisa membuka jejak keterlibatan institusi perbankan lokal (Bank Jatim) dalam proses penyaluran dana PEN, serta dugaan peran aktif CV penyedia dalam mekanisme “investasi proyek”. Jika keterlibatan ini terbukti, maka sangatlah bisa memperluas lingkup tersangka tambahan.
Yang terpenting adalah apakah ada modus “uang investasi” atau gratifikasi tersembunyi dalam paket proyek, distribusi aliran dana dari pusat ke daerah hingga ke calon pelaksana proyek.ujar dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media pada Rabu 24 September 2025.
Salah seorang sumber internal KPK yang lain juga menyebutkan bahwa penyidik juga tengah memetakan pola hubungan antara pihak swasta, perbankan, dan pejabat daerah. Jika ditemukan bukti kuat, penyidikan dapat diperluas hingga akan segera menetapkan tersangka tambahan di luar dua pejabat yang saat ini sudah berada dalam proses hukum.
Diketahui dalam pengembangan perkara sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Karna Suswandi, mantan Bupati Situbondo. Dari keterangan dan data yang dihimpun, Karna bersama Eko Priyonggo Djati diduga melakukan pengaturan pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pertanahan (PUPP).
Tidak hanya itu, keduanya juga disebut memungut “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijanjikan kepada rekanan. Skema inilah yang menjadi salah satu pintu masuk KPK dalam menelusuri praktik korupsi sistematis, di mana pejabat daerah berkolaborasi dengan rekanan dan memanfaatkan celah birokrasi untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat Situbondo dan Jawa Timur secara umum. Dana Negara yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan dan pemulihan ekonomi justru diduga diselewengkan untuk kepentingan segelintir pihak.
Dengan memanggil saksi dari Bank Jatim dan CV Karunia, KPK Kembali menunjukkan keseriusannya dalam menelusuri jejak korupsi hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan hari ini diharapkan memberi gambaran lebih jelas mengenai alur uang, pola pengaturan tender, serta pihak-pihak lain yang berpotensi terjerat hukum.

Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Agus Salim dan Adit Ardian Rendy Hidayat. Namun publik luas kini terus berharap lembaga antirasuah konsisten menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga sangat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
(Red/Tim-Siti Jenar Group Multimedia)