Komisi VI DPR RI Dukung Perpres Tata Niaga Gula untuk Atasi Masalah Tahunan dan Sejahterakan Petani

redaksi
Keterangan fhoto: Nashim Khan Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB

lsmsitijenar.or.id/ Jakarta, 30 September 2025: Komisi VI DPR RI menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Tata Niaga Gula Nasional sebagai upaya memperbaiki tata kelola gula di Indonesia. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, menyebut perbaikan tata niaga gula sudah menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan klasik yang merugikan masyarakat dan petani tebu tidak terus berulang setiap tahun.

Pernyataan itu disampaikan Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan RI, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan Perum Bulog, yang digelar di Gedung DPR RI pada Senin (29/9/2025).

“Masalah tata niaga gula selalu menjadi penyakit tahunan karena kebijakan yang tumpang tindih antara kementerian dan lembaga. Kita punya regulator, distributor, dan korporasi, tetapi tidak ada sinergi. Akibatnya masyarakat dan petani tebu selalu menjadi korban,” ujar Nasim Khan menegaskan.

Perpres Jadi Payung Hukum Tata Niaga Gula:

Nasim menilai Perpres Tata Niaga Gula Nasional akan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan kebijakan dari hulu ke hilir, mulai dari pengawasan impor, penyerapan hasil produksi petani, distribusi gula konsumsi, hingga pengendalian gula rafinasi untuk industri.

“Kalau kita tidak segera berbenah, pertanian Indonesia bisa hancur. Karena itu kami mendukung penuh terbitnya Perpres Tata Niaga Gula Nasional. Kami juga mendesak pemerintah memperkuat peran BUMN pangan dan memastikan kemitraan yang sehat dengan petani tebu rakyat agar posisi tawar mereka semakin kuat,” ujarnya.

Tegas Soal Dugaan Kebocoran Gula Rafinasi:

Dalam rapat tersebut, Komisi VI DPR RI juga menyoroti dugaan kebocoran gula rafinasi—yang seharusnya hanya digunakan oleh industri—namun ditemukan mengalir ke pasar konsumsi. Praktik ini dinilai mengganggu stabilitas harga gula petani lokal dan menghambat penyerapan gula produksi dalam negeri.

Baca Juga:
Rutan Situbondo Gelar Razia Gabungan Serentak dan Lakukan Tes Urine, Tak Temukan Narkoba Maupun HP

Untuk menindaklanjutinya, Komisi VI DPR RI melalui Kementerian Perdagangan akan memanggil 11 perusahaan pemegang izin impor gula rafinasi guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran distribusi.

“Perusahaan yang sudah diberi izin harus bertanggung jawab. Jangan justru mereka yang menuntut balik karena merasa dirugikan, padahal kewajibannya tidak dijalankan. Kebocoran gula rafinasi ini merusak pasar dan membuat harga gula petani tertekan,” tegas Nasim.

Perlunya Koordinasi Lintas Kementerian dan Transparansi Data:

Nasim juga mendorong pemerintah untuk menggelar rapat gabungan lintas komisi dan kementerian demi memastikan kebijakan berjalan terpadu dan efektif. Ia menekankan bahwa transparansi data perdagangan gula nasional menjadi kunci agar pengambilan kebijakan berbasis fakta dan tidak tumpang tindih.

“Selama ini masalah muncul karena kurangnya koordinasi dan data yang tidak terbuka. Tanpa perbaikan di dua hal ini, masalah tata niaga gula akan terus berulang setiap tahun,” jelasnya.

Komitmen untuk Petani dan Konsumen;

Komisi VI DPR RI berharap kehadiran Perpres Tata Niaga Gula Nasional dapat membawa dampak nyata, antara lain:

Menstabilkan harga gula petani agar tidak lagi tertekan,

Memaksimalkan penyerapan hasil produksi petani dan BUMN,

Mengendalikan distribusi dan impor gula rafinasi agar tidak bocor ke pasar konsumsi,

Menguatkan peran BUMN pangan sebagai penyangga harga dan pasokan gula nasional.

Nasim Khan menegaskan, Komisi VI DPR RI siap mengawal pelaksanaan Perpres Tata Niaga Gula Nasional agar kebijakan ini benar-benar berpihak pada petani tebu, menjamin stabilitas harga, dan melindungi kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen.

(Red/Tim)