lsmsitijenar.or.id/ Situbondo Jum'at 13 Juni 2025: Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Situbondo Jatim Khusus nya di wilayah Barat terus menjamur.
Tak sedikit masyarakat yang resah akan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat aktivitas tersebut.

Terbaru Sore ini Jum’at 13 Juni 2 Tambang yaitu CV SSA dan PT GANJEM yang berada di Desa Kalianget tepatnya di dusun Seletreng Resmi Ditutup oleh Satuan Polmob dan Beberapa APH lainnya Setelah Beberapa Hari yang lalu Ketua Umum LSM SITI JENAR Eko Febriyanto Resmi Melaporkan Aktivitas Galian C yang melintasi Kawasan Hutan Milik Perhutani secara ilegal seperti yang diatur dalam P – 7 dan tanpa adanya ijin pinjam pakai atau penggunaan dan pemanfaatan.
Adapun konsentrasi aktivitas tambang galian c selain di Banyuglugur juga terdapat di Desa Curah Suri Kecamatan Jatibanteng dan Desa Gunung malang Kecamatan Suboh yang juga Di sinyalir terdapat beberapa titik galian C yang diketahui bermasalah. Namun sekali lagi APH dan Pejabat Terkait Termasuk DPRD nya Diam dan Terus Melakukan Pembiaran dikarenakan pemain tambang di wilayah tersebut tak lain dan tak bukan adalah kades nya sendiri.
LSM SITI JENAR juga mencatat sejumlah laporan dan Pengaduan masyarakat akan pencemaran lingkungan dan perusakan fasilitas umum seperti jalan jembatan dll yang semakin hari semakin parah.
Sebagian besar pertambangan tersebut tanpa izin yang komplit dan hanya mengandalkan rekomendasi dan ijin Dukungan Matrial untuk mensuplai Proyek Strategis Nasional Tol saja.
Adapun yang memiliki IUP dan UP banyak yang sudah mati dan Kadaluarsa bahkan ada beberapa titik yang memakai ijin orang lain diperparah lagi aktivitas mereka juga tak jarang yang di luar titik koordinat yang telah ditentukan dalam ijin yang mereka kantongi.
Kalau tidak ada izin dan tidak membayar pajak dipastikan perusahaan tersebut bukan hanya merusak lingkungan dan melakukan penggelapan terhadap pendapatan negara akan tetapi menjadi perusak infrastruktur yang dibuat dari uang negara
Hal ini sangat kita sayangkan dan membuat kita prihatin dan kami melihat ini suatu bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengusaha pertambangan,”
Keberadaan pertambangan galian C yang menjamur di Kecamatan Banyuglugur, Jatibanteng dan Suboh itu juga tak banyak berpengaruh kepada ekonomi masyarakat. Sebab rata rata pengusaha pertambangan tersebut adalah pengusaha luar daerah.
Hasil pengamatan kami dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini dilokasi Galian ada ratusan tronton dan Dumptruck Kecil yang keluar masuk dibeberapa aktivitas galian c yang berada di wilayah barat kabupaten Situbondo ini.

Kami menaksir kerugian negara pasti sangat besar disebabkan tidak adanya pajak karena beberapa ijin dari para penguasa tersebut mati.
Parahnya lagi kerusakan fasilitas umum sangat berdampak, masyarakat pun menjadi penikmat debu dari hasil pertambangan pengusaha, penguasa dan para kroninya.
Kami juga akan mengusulkan kepada Bupati Situbondo untuk membentuk tim terpadu, yang di dalamnya terdiri dari jajaran Forkopimda, Aparat Penegak Hukum (APH), dan dinas yang menangani terkait tambang.

Pembentukan tim terpadu tersebut nantinya bertujuan agar fokus melakukan penanganan dalam menertibkan tambang yang sudah berijin Tapi Mati (Kadaluarsa) dan yang belum sama sekali mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi dan SIPB dll.
“Supaya penanganan lebih efektif, bisa dibentuk tim terpadu untuk menangani tambang-tambang tanpa izin.
Beberapa pertemuan dengan anggota DPRD Kemarin pun sebenarnya sudah saya sarankan, mudah-mudahan bisa segera dibentuk tim itu, agar penanganannya akan lebih cepat dan tidak ada lagi tambang tanpa izin atau tambang berikan tapi mati masih beraktivitas.
Timnya kalau bisa harus berisi Forkopimda, APH, dinas terkait, dan kami juga siap menjadi pemantau Kerja dari tim terpadu itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Situbondo harus bertindak tegas terhadap praktik galian C. Upaya serius untuk menertibkan praktik operasi tambang yang merusak lingkungan dan Infrastruktur serta Fasilitas Umum itu juga tak tampak hingga kini.
Bila tidak segera ada tindakan, maka kerusakan di Kabupaten Situbondo ini pun akan semakin parah,” katanya.
Kewajiban reklamasi lahan bekas galian pun tidak pernah dilakukan oleh pelaku usaha, sehingga meninggalkan kubangan-kubangan besar seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya,” Pungkas Eko.

Sementara Pantauan Tim Investigasi Awak Media Sitijenarnews Group Sore ini Memantau langsung Pelaksanaan Penutupan Lokasi Akses Jalan dalam Kawasan Hutan yg digunakan Angkutan Tambang ( Tanah Uruk ) Di RPH Taman Timur BKPH Taman pada Jum’at Sore Tanggal 13 Juni 2025
Di Lokasi
1. PT Ganjem Indo Tehnik Petak 61 Pal B176 RPH Taman Timur BKPH Taman KPH Probolinggo
2. CV Sumber Sukses Alami Petak 60e Pal B115 RPH Taman Timur BKPH Taman.
Akses Jalan Yang di Tutup :
√ Akses Jalan menuju Lokasi Tambang PT Ganjem Indo Teknik Akses Jalan Dalam Kawasan Hutan Desa Kalianget Kec Banyuglugur , Blok Dawuan Sepanjang +- 300 Meter
√ Akses Jalan menuju Lokasi Tambang PT Sumber Sukses Alami Akses Jalan Dalam Kawasan Hutan Desa Kalianget Kec Banyuglugur Blok TPS Sepanjang 1.468 Meter.

(Red/Tim-Biro Sitijenarnews Situbondo Jatim)