lsmsitijenar.or.id/ Jakarta Kamis 7 Agustus 2025: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi di daerah dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abd Azis, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meskipun hingga kini pihaknya belum mengungkap detail kasus karena proses pemeriksaan masih berlangsung di lapangan.

Penangkapan Abd Azis menarik perhatian publik karena ia merupakan figur yang relatif baru menjabat. Berdasarkan catatan, Azis resmi menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur sejak 20 Februari 2025, atau baru sekitar enam bulan memimpin kabupaten tersebut. Tak hanya sebagai kepala daerah, Abd Azis juga diketahui masih berstatus anggota aktif Polri dan merupakan kader dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Munculnya nama Abd Azis dalam OTT ini memicu pertanyaan besar mengenai integritas pejabat baru, terlebih dengan latar belakang kepolisian yang semestinya menjunjung tinggi hukum dan etika publik. Belum ada konfirmasi lebih lanjut mengenai modus operandi kasus yang menjeratnya, namun diyakini berkaitan dengan praktik korupsi yang melibatkan penggunaan anggaran daerah atau proyek pemerintah.
OTT terhadap Abd Azis juga menjadi titik penting bagi KPK dalam menguatkan kembali citranya sebagai lembaga antikorupsi yang aktif. Dalam enam bulan terakhir, KPK hanya melakukan dua kali OTT, yang memicu kritik dari berbagai pihak terkait efektivitas dan keseriusan lembaga tersebut dalam melakukan penindakan.
Beberapa Pengamat hukum dan politik menilai bahwa langkah ini bisa menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat daerah. Kepala daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik harus bebas dari praktik korupsi agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Sementara itu, publik masih menanti pernyataan resmi KPK mengenai konstruksi kasus, barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. KPK biasanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang ditangkap dalam OTT sebelum diumumkan secara resmi ke publik.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi meski baru sebentar menjabat, dan sekaligus memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap integritas pejabat publik, terlepas dari latar belakang politik maupun institusionalnya.
(Red/Tim-Biro Sitijenar Group Multimedia)