Anggota Komisi VI DPR Nashim Khan Minta Pengawasan Ketat Skema KUR untuk Kopdes Merah Putih

redaksi

lsmsitijenar.or.id/ Jakarta, Ksmis 17 Juli 2025: Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang direncanakan akan diresmikan pada Senin, 21 Juli 2025. Salah satu komponen strategis dari kebijakan ini adalah penggunaan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai basis pembiayaan koperasi, dengan dukungan penuh dari bank-bank Himbara.

Namun, skema pembiayaan ini tidak lepas dari perhatian serius parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, menegaskan bahwa pengawasan ketat dalam penyaluran KUR kepada Kopdes Merah Putih menjadi suatu keharusan guna mencegah potensi kredit bermasalah (kredit macet) serta penyalahgunaan dana koperasi.

“Kami mendukung terlaksananya Kopdes Merah Putih ini. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan. Namun, kami minta pemerintah melakukan pengawasan dalam penyaluran kredit dengan skema KUR untuk mencegah kredit macet,” ujar Nasim Khan di Gedung DPR RI, Kamis (17/7/2025).

Nasim menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam seluruh proses penyaluran KUR ke koperasi desa. Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada pencairan dana, tetapi juga memastikan seluruh dana benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Skema KUR Khusus dengan Plafon Hingga Rp 3 Miliar:

Wakil Menteri Koperasi dan UKM sekaligus Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa pemerintah akan menggunakan skema KUR khusus dari bank-bank Himbara sebagai instrumen utama pembiayaan Kopdes Merah Putih. Dalam skema ini, tiap koperasi berpotensi menerima plafon kredit hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Jangka waktu kredit pun disesuaikan dengan kebutuhan: 6 tahun untuk modal kerja dan hingga 10 tahun untuk kebutuhan investasi jangka panjang.

Baca Juga:
Pro dan Kontra Wacana Gerbong Merokok KAI: Antara Hak Perokok dan Regulasi Transportasi

Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menumbuhkan koperasi desa yang mandiri, produktif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa.

Kemudahan Akses Kredit Harus Jadi Prioritas:

Selain menyoroti aspek pengawasan, Nasim Khan juga menuntut adanya penyederhanaan proses pengajuan KUR. Menurutnya, selama ini prosedur pengajuan kredit masih dirasakan rumit dan menyulitkan banyak pelaku usaha kecil di desa. Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan tidak ada lagi hambatan birokrasi yang memperlambat penyaluran kredit.

“Kami berharap pada Kopdes Merah Putih ini, tak ada lagi kesulitan dalam pengajuan kredit. Kami ingin ada penyederhanaan sistem dan birokrasi dalam pengajuan kredit agar inklusi keuangan semakin luas,” tambah legislator asal Jawa Timur ini.

Wujudkan Amanah Presiden dalam Ekonomi Gotong Royong:

Lebih jauh, Nasim menyatakan bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih adalah implementasi nyata dari semangat gotong royong dan ekonomi kekeluargaan sebagaimana dipesankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia berharap, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berlandaskan prinsip partisipatif dan berkelanjutan.

“Kopdes Merah Putih harus jadi simbol dari semangat gotong royong dan partisipasi masyarakat. Jangan sampai ini hanya jadi proyek seremonial tanpa manfaat riil bagi masyarakat bawah,” tutup Nasim.

Dengan perencanaan pendanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi titik balik kebangkitan koperasi desa di Indonesia, sekaligus pilar penting dalam memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.

(Redaksi/Tim – Biro Siti Jenar Group Multimedia)