Lsmsitijenar.or.id Situbondo Sabtu 13 Desember 2025: Setiap akhir tahun anggaran, publik disuguhi pemandangan yang nyaris seragam di seluruh penjuru negeri. Papan proyek berdiri berjejer, alat berat bekerja tanpa jeda, dan pejabat daerah tampil di ruang publik dengan narasi percepatan pembangunan. Tenggat waktu akhir tahun dijadikan legitimasi moral untuk segala bentuk kebut-mengebut pekerjaan, seolah kecepatan adalah satu-satunya ukuran keberhasilan.
Namun bagi publik yang jeli, percepatan proyek sering kali justru menjadi alarm bahaya. Sebab dalam praktik tata kelola yang rapuh, waktu sempit bukan hanya mempercepat pekerjaan, tetapi juga memperlebar ruang kompromi, manipulasi, dan transaksi tersembunyi.
Korupsi jasa konstruksi tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia memiliki alur yang relatif konsisten dan berulang dari tahun ke tahun. Pada tahap perencanaan, proyek sering kali telah “dipetakan” secara politis. Penentuan lokasi, skala pekerjaan, hingga jenis proyek kerap lebih ditentukan oleh kepentingan elektoral dan relasi kekuasaan ketimbang kebutuhan objektif masyarakat.
Masuk ke tahap pengadaan, prinsip persaingan sehat mulai kehilangan maknanya. Proses lelang memang tetap digelar secara formal, tetapi substansinya sering kali telah dikondisikan. Spesifikasi teknis disusun sedemikian rupa agar hanya pihak tertentu yang memenuhi syarat. Informasi penting bocor lebih awal. Penilaian administratif menjadi alat eliminasi, bukan seleksi kualitas.
Pada titik ini, proyek publik berubah menjadi arena eksklusif. Negara hadir sebagai penyelenggara prosedur, tetapi absen sebagai penjaga etika. Dokumen tampak rapi, sistem terlihat berjalan, namun keadilan kompetisi telah mati sebelum lomba dimulai.
Tahap berikutnya adalah pelaksanaan proyek, di mana penyimpangan menjadi lebih kasat mata. Pengurangan kualitas material, pengubahan metode kerja, hingga manipulasi laporan kemajuan fisik kerap terjadi. Infrastruktur memang dibangun, tetapi sering kali tidak sesuai dengan nilai anggaran yang digelontorkan. Publik menerima hasil yang tampak selesai, namun menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan dini dan potensi bahaya keselamatan.
Yang membuat praktik ini terus bertahan adalah adanya relasi kuasa yang saling melindungi. Di banyak daerah, hubungan antara kepala daerah dan rekanan tidak semata profesional, melainkan bersifat personal dan transaksional. Anggaran publik diperlakukan sebagai sumber daya politik—alat untuk menjaga loyalitas, membiayai kekuasaan, dan mengamankan jaringan.
Dalam konteks ini, istilah-istilah informal yang beredar di kalangan pelaku bukan sekadar bahasa gaul birokrasi, melainkan penanda bahwa praktik tersebut telah dianggap lumrah. Ia dibantah di ruang resmi, tetapi diakui dalam percakapan tertutup. Inilah wajah ganda birokrasi: satu tampil bersih di depan publik, satu lagi bekerja gelap di balik layar.
Ketika pengawasan diperketat dan sistem keuangan semakin transparan, praktik korupsi tidak berhenti. Ia justru bertransformasi. Pola komunikasi berubah, jalur distribusi keuntungan disamarkan, dan aktor-aktor tertentu berfungsi sebagai penghubung kekuasaan. Semua ini menunjukkan bahwa masalah utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada kultur kekuasaan yang permisif terhadap penyimpangan.
Berbagai operasi penegakan hukum yang menyeret kepala daerah membuktikan satu hal penting: korupsi jasa konstruksi hampir selalu melibatkan jejaring. Tidak ada pelaku tunggal. Ada struktur kepercayaan, ada pembagian peran, ada pembenaran moral yang dibangun bersama. Kejatuhan satu aktor jarang diikuti dengan runtuhnya sistem.
Penindakan hukum, meski penting, sering kali berhenti pada individu. Publik disuguhi drama penangkapan, tetapi jarang diajak membedah mengapa pola yang sama terus berulang. Akibatnya, setiap kasus terasa seperti kejutan, padahal sejatinya hanya pengulangan.
Dalam situasi seperti ini, peringatan Hari Anti Korupsi mudah kehilangan daya gugat. Ia dirayakan secara simbolik, namun gagal menyentuh akar persoalan: relasi antara kekuasaan politik, pengelolaan anggaran, dan budaya birokrasi yang menoleransi penyimpangan.
Pembangunan akhirnya terjebak dalam paradoks. Infrastruktur bertambah, tetapi kepercayaan publik terkikis. Anggaran terserap, tetapi manfaatnya tidak sebanding. Negara tampak bekerja, tetapi rakyat terus bertanya: untuk siapa sebenarnya proyek-proyek ini dijalankan?
Kritik terhadap praktik korupsi jasa konstruksi bukanlah bentuk pesimisme, melainkan upaya menjaga rasionalitas publik. APBD dan APBN bukan milik mereka yang sedang berkuasa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara etis, bukan sekadar administratif.

Sebab pembangunan sejati bukan hanya soal beton dan aspal, melainkan soal integritas. Tanpa itu, proyek sebesar apa pun hanya akan menjadi monumen mahal dari kegagalan moral penyelenggaraan negara.
Penulis: Eko Febrianto
Ketua Umum LSM SITI JENAR
(Red/Tim-Biro Siti Jenar Group Multimedia)













