lsmsitijenar.or.id/ Situbondo Jatim Kamis, 15 Mei 2025: Sebuah tonggak penting dalam upaya pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan tercipta hari ini melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rengganis dan Perkumpulan Tani Dewi Rengganis dengan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso. Acara ini diselenggarakan secara khidmat di Pendopo Kabupaten Situbondo, dan disaksikan oleh berbagai elemen penting pemerintah dan masyarakat.
Penandatanganan ini menjadi simbol kuat dari sinergi antara institusi negara dan warga desa dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang tidak hanya lestari dari sisi ekologi, namun juga adil dari segi sosial dan menguntungkan secara ekonomi.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Situbondo, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Administratur Perhutani dari KPH Bondowoso, Banyuwangi Utara, dan Probolinggo, serta sekitar 300 tokoh masyarakat dari berbagai wilayah.
Wujud Nyata Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat:
Perjanjian ini merupakan bagian integral dari program nasional “Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat” (PHBM) yang telah lama dikembangkan oleh Perum Perhutani. Melalui skema ini, masyarakat desa yang hidup di sekitar kawasan hutan diberikan ruang dan peran aktif dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus mendapatkan manfaat ekonomi secara legal dan bertanggung jawab.
Kerjasama ini mencakup pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja KPH Bondowoso, khususnya yang berada di wilayah Desa Baderan dan Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang, Situbondo.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelestarian dan Pemanfaatan Hutan:
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat desa dalam pelestarian kawasan hutan negara. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan program PHBM sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hutan.
“Pengelolaan hutan tidak bisa hanya bergantung pada aparat kehutanan. Masyarakat adalah garda terdepan dalam mengawasi, merawat, dan memanfaatkan hutan secara lestari. Karena itu, dalam kerjasama ini, data masyarakat harus by name, by address, dan by object agar mereka dapat diakomodasi dalam berbagai program, termasuk akses terhadap pupuk subsidi,” tegas Munir.
Program ini juga meliputi berbagai kegiatan seperti konservasi, budidaya tanaman hasil hutan bukan kayu (HHBK), sistem tumpang sari atau agroforestry, serta pengawasan secara langsung terhadap potensi kerusakan hutan. Ini menjadi langkah konkret menuju pengelolaan hutan yang tidak hanya lestari secara lingkungan, tetapi juga menyejahterakan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Daerah Situbondo:
Sementara Bupati Situbondo, Rio P. atau yang akrab disapa Mas Rio, memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis ini. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan Perhutani menjadi salah satu kunci untuk menekan laju degradasi hutan sekaligus meningkatkan taraf hidup warga desa.
“Kami sangat mendukung langkah Perhutani yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan hutan secara legal. Ini akan memberikan rasa kepemilikan kepada warga, dan tentu saja berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil hutan,” ujar Mas Rio dalam pidatonya.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak bisa dilepaskan dari pendekatan kolaboratif yang menghargai pengetahuan lokal serta memperkuat peran lembaga desa dalam tata kelola sumber daya alam.
Menuju Hutan Sebagai Sumber Kehidupan Berkelanjutan:
Melalui penandatanganan perjanjian ini, diharapkan akan tercipta sebuah model pengelolaan hutan yang harmonis antara pihak Perhutani sebagai pemegang mandat negara dan masyarakat desa sebagai pemilik kearifan lokal serta pengguna langsung sumber daya hutan.
Sinergi ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain dalam menerapkan pendekatan kolaboratif demi mewujudkan keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan.
Lebih dari sekadar tanda tangan di atas kertas, momentum ini menjadi awal dari perjalanan panjang menuju pengelolaan hutan yang lebih manusiawi, adil, dan berwawasan lingkungan.
(Redaksi – Tim Biro Sitijenarnews Group, Situbondo, Jawa Timur)